SULSELTA.NET, Bantaeng — Dugaan persoalan administrasi siswa di SMA Negeri 3 Bantaeng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari LSM TKP Bantaeng. Sorotan itu muncul setelah seorang siswi pindahan dari Pondok Pesantren Al Aksar Hafids dikabarkan tidak terdaftar sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA), meskipun namanya telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menanggapi persoalan itu, Kepala SMA Negeri 3 Bantaeng, Ismail, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait mekanisme pendaftaran TKA sekaligus menjelaskan langkah yang telah dilakukan pihak sekolah.
Ismail menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya kelalaian administrasi dalam proses pendaftaran peserta TKA.
Menurutnya, seluruh prosedur telah dijalankan melalui sistem yang disediakan kementerian. Operator sekolah melakukan impor data peserta didik dari Dapodik ke laman pendaftaran TKA, kemudian sistem menghasilkan daftar nama peserta secara otomatis.
Ismail menjelaskan bahwa persoalan muncul ketika nama siswa pindahan dari pondok pesantren tidak tercantum dalam daftar peserta TKA yang dihasilkan sistem, meskipun data mereka telah masuk dalam Dapodik.
Kepala Sekolah Akui Tanggung Jawab
Ismail mengakui bahwa sebagai kepala sekolah, dirinya bertanggung jawab terhadap pelayanan administrasi pendidikan, termasuk proses pendaftaran peserta TKA.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan tidak hanya dialami seorang siswi pindahan yang masuk ke SMA Negeri 3 Bantaeng pada Juli 2024.
Menurutnya, seluruh siswa pindahan dari pesantren di sekolahnya juga tidak tercantum dalam daftar peserta TKA yang dikeluarkan melalui sistem kementerian.
Kondisi itu disesalkan pihak sekolah karena berpotensi merugikan siswa yang seharusnya mendapatkan kesempatan mengikuti TKA.
Ismail menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Dinas Pendidikan untuk mencari solusi. Namun, hingga klarifikasi disampaikan, persoalan itu belum memperoleh penyelesaian.
LSM TKP Bantaeng Soroti Pengawasan Sekolah
Sebelumnya, Ketua LSM TKP Bantaeng menyoroti dugaan tidak terdaftarnya siswi pindahan sebagai peserta TKA.
Pihak LSM menilai kepala sekolah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh peserta didik yang memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan administrasi pendidikan secara optimal.
LSM TKP Bantaeng juga mempertanyakan fungsi pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V terhadap pengelolaan administrasi sekolah.
Menurut pihak LSM, verifikasi dan pengawasan data peserta didik perlu dilakukan secara berkala agar persoalan administrasi yang berpotensi memengaruhi hak pendidikan siswa dapat dicegah.
LSM TKP Bantaeng meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan administrasi SMA Negeri 3 Bantaeng sekaligus memastikan adanya penyelesaian bagi siswa yang terdampak.
Dana BOS Ikut Disorot, Kepala Sekolah Beri Penjelasan
Selain persoalan TKA, LSM TKP Bantaeng turut mempertanyakan kesesuaian data peserta didik dengan administrasi penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pihak LSM menduga adanya potensi persoalan administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Menanggapi hal itu, Ismail menjelaskan bahwa pengelolaan Dapodik di SMA Negeri 3 Bantaeng ditangani langsung oleh operator sekolah dan berada dalam pemantauan pihak manajemen sekolah.
Menurutnya, data peserta didik secara berkala disinkronkan dengan sistem kementerian untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi pendidikan.
Ia menyebutkan bahwa hasil sinkronisasi Dapodik berkaitan dengan sejumlah aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk pengelolaan dana BOS.
Ismail menilai kemungkinan terjadinya kesalahan relatif kecil karena pengelolaan data terus dipantau. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dana BOS dilakukan secara rutin oleh lembaga pengawasan yang berwenang.
LSM Minta Evaluasi dan Sanksi Jika Terbukti Melanggar
LSM TKP Bantaeng mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan penyebab persoalan administrasi siswa di SMA Negeri 3 Bantaeng.
Pihak LSM juga meminta agar tindakan administratif diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan.
Bahkan, LSM TKP Bantaeng mendorong penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pencopotan atau pemberhentian dari jabatan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
LSM TKP Bantaeng menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila persoalan ini tidak mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pihak terkait.
Sementara itu, klarifikasi Kepala SMA Negeri 3 Bantaeng menunjukkan bahwa pihak sekolah mengaku telah menjalankan prosedur pendaftaran melalui sistem dan berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.






