Hukum  

Rumah di Makassar Dibobol, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

SULSELTA.NET, Makassar — Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial MN (30) terkait dugaan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kumala, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Rumah milik korban berinisial MY dibobol saat ditinggalkan pemiliknya berlibur ke luar negeri. Sejumlah barang berharga, termasuk emas batangan, perhiasan, dan telepon genggam, dilaporkan hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Peristiwa bermula ketika MY meninggalkan rumahnya pada 6 Oktober 2026 untuk berlibur ke luar negeri. Selama pemiliknya bepergian, rumah dalam kondisi tidak berpenghuni.

Pada 13 Oktober 2026, anak korban sempat mendatangi rumah untuk memeriksa kondisi bangunan sekaligus memanaskan kendaraan. Saat itu, kondisi rumah dilaporkan masih aman dan tidak ditemukan tanda-tanda pembobolan.

Aksi pencurian baru diketahui pada 20 Oktober 2026, ketika MY kembali dari luar negeri.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu utama masih terkunci, tetapi terdapat bekas cungkilan. Salah satu jendela juga ditemukan pecah, sementara kondisi ruangan sudah berantakan.

Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mengetahui sejumlah harta bendanya telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi emas batangan, kalung, gelang, cincin, jam tangan, tas bermerek, serta dua unit telepon genggam.

Total kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MN, seorang pria berusia 30 tahun yang berada di kawasan Jalan Kumala II.

Petugas kemudian menangkap MN pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan dilaporkan berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, MN dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan awal, penyidik menghadapi kendala komunikasi karena MN merupakan penyandang disabilitas wicara. Kondisi itu memerlukan penyesuaian metode komunikasi selama pemeriksaan.

Dalam penggeledahan di kediaman terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian.

Barang yang diamankan antara lain sisa emas batangan serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan informasi awal penyelidikan, MN diduga telah menjual sebagian barang hasil pencurian. Sebagian uang hasil penjualan barang curian itu juga diduga digunakan untuk bermain judi online.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keberadaan barang milik korban yang belum ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menerima atau membeli barang hasil pencurian.