SULSELTA.NET, Bantaeng — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendorong pemulihan aktivitas Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) setelah menghadapi berbagai tantangan operasional, persoalan ketenagakerjaan, hingga tuntutan masyarakat terkait dampak lingkungan.
Langkah pemulihan yang kembali ditegaskan pada Sabtu (17/10/2026) itu diarahkan untuk mengoptimalkan aktivitas industri sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin atau Uji Nurdin, menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu bagian penting dalam mendukung pengembangan kawasan industri.
Upaya ini diharapkan mampu mempertemukan kebutuhan tenaga kerja industri dengan kompetensi masyarakat Bantaeng sehingga manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas.
KIBA Dibangun untuk Mendorong Ekonomi Daerah
Pengembangan KIBA memiliki landasan perencanaan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012–2032.
Kawasan industri yang direncanakan mencakup lahan lebih dari 3.000 hektare di Kecamatan Pa’jukukang itu diproyeksikan menjadi pusat pengembangan industri pengolahan mineral, khususnya feronikel.
Kehadiran industri pengolahan nikel, termasuk investasi Huadi Group, kemudian menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi dan pembukaan lapangan pekerjaan di daerah.
Pada Desember 2021, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Bantaeng ke-767, pemerintah daerah mendorong pengembangan investasi melalui rencana pembangunan unit-unit smelter baru.
Pengembangan fasilitas industri itu diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.
Persoalan Buruh Warnai Perjalanan KIBA
Perjalanan industri di KIBA tidak sepenuhnya berjalan mulus. Memasuki pertengahan 2025, aktivitas sejumlah perusahaan menghadapi kendala, termasuk persoalan pasokan bahan baku bijih nikel dan kebijakan operasional perusahaan.
Dalam periode April hingga Juni 2025, puluhan pekerja dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, sekitar 950 pekerja lainnya menghadapi kekhawatiran kehilangan pekerjaan menyusul rencana perumahan karyawan.
Situasi ketenagakerjaan kemudian memicu aksi protes buruh pada Juli 2025.
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) menggelar aksi blokade untuk menuntut kepastian status pekerjaan, pemenuhan upah lembur, serta perlindungan hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya kepastian operasional perusahaan dan perlindungan hak pekerja dalam menjaga keberlanjutan aktivitas industri.
Gugatan Lingkungan Menjadi Tantangan
Selain persoalan ketenagakerjaan, aktivitas industri di KIBA juga menghadapi tuntutan hukum berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan.
Pada Oktober 2026, sebanyak 15 warga setempat dilaporkan terlibat dalam gugatan terhadap Huadi Group dan PT Hengsheng terkait dugaan pencemaran debu serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri.
Proses mediasi di Pengadilan Negeri Bantaeng pada 13 Oktober 2026 dilaporkan tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan itu masih berada dalam proses hukum. Karena itu, dugaan pencemaran dan tanggung jawab para pihak perlu dibuktikan melalui mekanisme persidangan.
Persoalan lingkungan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam rencana pemulihan kawasan industri agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat sekitar.
Pemkab Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja
Di tengah berbagai tantangan, Pemkab Bantaeng mulai memperkuat langkah pengembangan SDM melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi.
Pada 13 Oktober 2026, pemerintah daerah dilaporkan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah perguruan tinggi nasional dan daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng.
Kerja sama itu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keterampilan, dan kompetensi masyarakat agar memiliki daya saing dalam memenuhi kebutuhan dunia kerja.
Penguatan SDM menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan masyarakat lokal memiliki peluang lebih besar dalam mengakses pekerjaan ketika aktivitas industri kembali meningkat.
Selanjutnya, pada 17 Oktober 2026, Pemkab Bantaeng dilaporkan menegaskan komitmen mendorong optimalisasi KIBA melalui penguatan sinergi kebijakan investasi dan pengembangan tenaga kerja.
Prioritas pemerintah daerah diarahkan pada peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat Bantaeng, pengurangan kemiskinan, serta perbaikan kesejahteraan melalui aktivitas industri yang berkelanjutan.
Meski demikian, komitmen pemulihan belum dapat diartikan bahwa seluruh fasilitas industri di KIBA telah kembali beroperasi secara normal.
Pemulihan Industri Diharapkan Berjalan Berimbang
Upaya membangkitkan kembali KIBA menghadapi tantangan untuk menyelaraskan kepentingan investasi, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan kelestarian lingkungan.
Kepastian pasokan bahan baku, kesiapan perusahaan, peningkatan keterampilan pekerja, serta penyelesaian persoalan sosial menjadi sejumlah aspek penting dalam mendukung pemulihan aktivitas kawasan.
Di sisi lain, penanganan keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan tetap diperlukan agar pengembangan industri tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Keberhasilan pemulihan KIBA nantinya tidak hanya bergantung pada peningkatan aktivitas produksi dan masuknya investasi, tetapi juga pada kemampuan kawasan industri menciptakan lapangan kerja yang layak serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Dengan penguatan kerja sama pendidikan dan dukungan kebijakan investasi, Pemkab Bantaeng berharap KIBA kembali menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.






