Solar Subsidi: Hak Rakyat, Siapa yang Menikmati?

EDITORIAL SULSELTA.NET

SULSELTA.NET – Solar bersubsidi seharusnya menjadi instrumen negara untuk membantu masyarakat dan sektor usaha yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Namun, ketika antrean panjang terus terjadi di sejumlah SPBU dan dugaan penyalahgunaan kembali terungkap, muncul pertanyaan mendasar: benarkah subsidi tersebut telah dinikmati oleh mereka yang berhak?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Di Sulawesi Selatan, persoalan distribusi solar bersubsidi telah menjadi perhatian publik. Antrean kendaraan, keluhan pengguna, hingga penindakan aparat kepolisian menunjukkan bahwa pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi masih menghadapi tantangan serius.

Terbaru, aparat Polres Tana Toraja mengamankan enam sopir asal Kabupaten Enrekang terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Karangan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima kendaraan dan 19 jerigen, dengan 14 jerigen di antaranya dilaporkan berisi sekitar 490 liter solar. Petugas juga menemukan kendaraan yang diduga menggunakan tangki tambahan untuk menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, penanganannya tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan para sopir yang diamankan.

Jangan Berhenti pada Sopir

Apabila dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi terbukti, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana praktik tersebut berlangsung dan siapa saja yang mungkin memperoleh keuntungan.

Apakah para sopir bertindak atas inisiatif sendiri? Apakah terdapat pihak yang mengatur pengumpulan dan penjualan kembali solar? Bagaimana mekanisme pengisian di SPBU? Apakah sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan transparan.

Sopir lintas yang menjalankan kegiatan angkutan secara sah tentu tidak boleh disamakan dengan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Profesi seseorang bukanlah bukti tindak pidana.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penegakan hukum semestinya menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, tanpa memandang kedudukan maupun perannya.

Penindakan terhadap orang-orang di lapangan memang penting. Tetapi mengungkap kemungkinan jaringan, aliran keuntungan, dan kelemahan pengawasan jauh lebih penting untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Pengawasan SPBU Harus Diperkuat

Persoalan solar subsidi juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan distribusi.

BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam memastikan bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan.

Penggunaan kode QR, pencatatan transaksi, pembatasan pembelian, serta pengawasan operasional SPBU seharusnya menjadi instrumen pencegahan penyalahgunaan.

Namun, keberadaan sistem digital saja tidak cukup apabila pengawasan di lapangan masih memiliki celah.

Setiap indikasi transaksi tidak wajar, penggunaan identitas pembelian yang tidak sesuai, maupun pengisian berulang yang melanggar ketentuan perlu diperiksa secara serius.

Meski demikian, dugaan pelanggaran di suatu SPBU tidak otomatis membuktikan keterlibatan pengelola atau petugasnya. Penentuan tanggung jawab harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Subsidi Bukan Ladang Keuntungan Ilegal

Negara menyediakan subsidi energi untuk kepentingan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Di dalamnya terdapat kebutuhan transportasi, pertanian, perikanan, usaha kecil, dan sektor pelayanan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika solar bersubsidi disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal, tujuan kebijakan tersebut terancam melenceng.

Masyarakat yang berhak dapat menghadapi kesulitan memperoleh bahan bakar, sementara pihak yang menyalahgunakan subsidi justru berpotensi menikmati keuntungan dari selisih harga.

Situasi seperti inilah yang harus dicegah.

Subsidi tidak boleh berubah menjadi peluang bisnis ilegal bagi segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa persoalan antrean tidak semata-mata dipandang sebagai akibat penyalahgunaan. Ketersediaan pasokan, peningkatan kebutuhan, alokasi kuota, dan efektivitas distribusi harus turut dievaluasi berdasarkan data.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Persoalan

SULSELTA.NET berpandangan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan.

Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan atau banyaknya barang bukti yang disita.

Publik juga berhak mengetahui perkembangan penyelidikan, modus yang berhasil dibuktikan, serta langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Jika terdapat bukti keterlibatan pihak lain, penyelidikan harus dikembangkan. Namun, apabila seseorang tidak terbukti melakukan pelanggaran, hak dan nama baiknya juga wajib dihormati.

Penegakan hukum yang adil bukan hanya menghukum pihak yang terbukti bersalah, melainkan juga melindungi mereka yang tidak bersalah.

Pers Tidak Boleh Takut Mengawal Kepentingan Publik

Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi dapat menimbulkan beragam tanggapan. Ada yang mendukung penindakan, ada pula yang mempertanyakan ketepatan informasi dan penggunaan istilah dalam pemberitaan.

Perbedaan pandangan merupakan bagian dari ruang demokrasi.

Pers berkewajiban menerima kritik, melakukan verifikasi, serta memperbaiki informasi apabila ditemukan kekeliruan. Namun, kritik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

SULSELTA.NET meyakini bahwa fungsi pers bukan untuk menghakimi, melainkan mengungkap fakta, mengawasi kepentingan publik, dan mendorong akuntabilitas.

Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi harus tetap dilanjutkan secara independen, berimbang, dan bertanggung jawab.

Hak Rakyat Harus Dilindungi

Persoalan solar bersubsidi pada akhirnya bukan semata-mata tentang kendaraan yang mengantre, jerigen yang disita, atau sopir yang diamankan.

Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana negara memastikan kebijakan subsidi benar-benar mencapai tujuan dan tidak diselewengkan.

Pemerintah harus memperbaiki tata kelola. Pertamina dan lembaga pengawas harus memperkuat pengendalian distribusi. Aparat penegak hukum harus menindak setiap pelanggaran yang terbukti, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Masyarakat pun perlu memperoleh akses terhadap informasi yang jelas dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya.

Jangan sampai masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh solar subsidi, sementara pihak yang menyalahgunakannya menikmati keuntungan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang diamankan, melainkan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat subsidi negara.

Solar subsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan ladang keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya. Negara wajib memastikan setiap liter subsidi sampai kepada mereka yang berhak.

SULSELTA.NET

Aktual, Informatif, dan Inspiratif