Hukum  

Buronan Investasi Rp1,2 Miliar Ditangkap di Labuan Bajo

SULSELTA.NET, Labuan Bajo — Muh Rafli alias Cako (31), yang dikenal dengan julukan King Rafly, ditangkap Tim Resmob Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta.

Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian di Sulawesi Selatan itu sebelumnya diburu terkait sejumlah perkara dugaan penipuan, termasuk kasus investasi dan trading dengan nilai kerugian korban dilaporkan mencapai Rp1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Wae Sambi, dekat Pasar Rakyat Batu Cermin, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo.

Terungkap Berkat Kasus Penipuan iPhone

Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026), ketika MR diduga melakukan penipuan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) untuk pembelian satu unit iPhone 17 Pro Max.

Transaksi senilai Rp22,5 juta itu berlangsung di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.

Saat bertemu dengan karyawan konter yang mengantarkan barang, MR diduga berusaha meyakinkan korban dengan memperlihatkan saldo rekening miliknya.

Ia kemudian meminta izin membawa iPhone ke dalam kamar hotel dengan alasan ingin memperlihatkan ponsel kepada istrinya.

Untuk meyakinkan korban, MR meninggalkan satu unit ponsel Oppo sebagai jaminan.

Namun, bukannya kembali menyelesaikan pembayaran, MR diduga melarikan diri melalui akses belakang hotel dengan membawa iPhone.

Korban yang menyadari dugaan penipuan itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Manggarai Barat.

Polisi Lacak Persembunyian Pelaku

Menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah kos di kawasan Wae Sambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan berarti.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna putih beserta kotaknya, satu unit ponsel Oppo, KTP atas nama Muh Rafli, serta tiga kartu ATM dari Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Ternyata Buronan Kasus Investasi di Sulsel

Setelah melakukan pemeriksaan identitas, polisi mengetahui bahwa MR merupakan buronan yang dicari aparat kepolisian di Sulawesi Selatan.

MR diduga terlibat dalam perkara penipuan bermodus investasi dan trading di Makassar dengan nilai kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar.

Selain itu, namanya dikaitkan dengan perkara dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditangani Polres Luwu Utara.

MR juga dilaporkan memiliki sejumlah perkara hukum lain di wilayah Polrestabes Makassar.

Berdasarkan informasi kepolisian yang diberitakan sejumlah media, MR memiliki riwayat kasus pencurian kendaraan bermotor sejak 2014.

Polisi Koordinasi dengan Polda Sulsel

Usai penangkapan, Polres Manggarai Barat melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan, termasuk Polda Sulsel, Polres Luwu Utara, dan Polrestabes Makassar.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan perkara yang melibatkan MR serta proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing satuan kepolisian.

Sementara itu, dugaan penipuan transaksi iPhone di Labuan Bajo tetap menjadi bagian dari penyelidikan Polres Manggarai Barat.