SULSELTA.NET, Luwu — Polres Luwu mengungkap kasus dugaan pencurian besi tua yang berujung pada kebakaran hebat di kawasan penampungan limbah kayu (logpond) dan gudang bekas pabrik tripleks milik PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), eks PT Panply, di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sebanyak tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah kebakaran yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, menghanguskan area seluas sekitar lima hektare. Kerugian perusahaan akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WITA ketika tujuh orang mendatangi kawasan perusahaan dengan membawa peralatan pemotong besi.
Mereka diduga bermaksud mengambil besi tua milik perusahaan untuk dipotong dan dijual. Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, aktivitas mereka diketahui petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli bersama anggota kepolisian, Aiptu Zainal.
Saat mendapat teguran, para terduga pelaku diduga melakukan perlawanan. Salah seorang di antaranya bahkan disebut mengeluarkan sebilah parang dan mengancam petugas.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi pembakaran yang diduga dipicu kekesalan setelah aktivitas pengambilan besi dihentikan.
Menurut hasil penyelidikan, salah seorang terduga pelaku diduga membakar material bekas tempat lem dan pipet plastik, kemudian melemparkannya ke tumpukan limbah kayu kering.
Terduga pelaku lainnya juga diduga menyulut api pada tumpukan daun pisang kering di sekitar lokasi.
Api dengan cepat merambat melalui material yang mudah terbakar hingga meluas ke kawasan gudang dan penampungan limbah kayu perusahaan.
Kebakaran itu menghanguskan area sekitar lima hektare dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Luwu berhasil melacak keberadaan sejumlah terduga pelaku pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Empat orang diamankan di Desa Atapange, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku lainnya yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Sementara itu, dua orang yang sebelumnya dilaporkan melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tenggara akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bua.
Seluruh tujuh orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian dan pembakaran itu telah diamankan aparat kepolisian.
Ketujuh orang kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini ditangani terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pembakaran atau perusakan aset perusahaan.
Penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.






