SULSELTA.NET, Makassar — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), resmi ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (26/10/2026).
Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan penahanan setelah mantan kepala daerah itu memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Yusuf, penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka, termasuk memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan, tetap dipenuhi.
Usai pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, Husniah terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat borgol plastik. Ia kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan.
Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa sepanjang 2025–2026.
Berawal dari Dugaan Pungli Perizinan
Perkara yang menjerat Husniah bermula dari penyelidikan dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam penyelidikan awal, aparat kepolisian menemukan dugaan pengumpulan dana perizinan senilai Rp1,8 miliar. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga melibatkan Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan jajaran kepolisian di Gowa.
Penyidik selanjutnya mendalami dugaan keterlibatan Husniah dalam sejumlah praktik pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan
Pada 25 September 2026, Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penyidik mengusut empat rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.
Husniah diduga meminta laporan daftar pemohon perizinan dan memerintahkan pengumpulan uang dari pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Dalam rangkaian perkara ini, penyidik mengungkap adanya penyerahan uang dari PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta melalui perantara.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pengurusan pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa.
Penyidik menduga Husniah mengarahkan pihak pengelola minimarket berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. Dalam proses itu, muncul permintaan dana dengan dalih pengadaan kendaraan operasional Toyota HiAce.
Rangkaian ketiga menyangkut pengurusan perizinan Perumahan Royal Spring.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga meminta satu unit rumah senilai Rp1,4 miliar dengan potongan harga mencapai 70 persen sebagai syarat persetujuan site plan kawasan Sakura 2.
Rumah itu diduga diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan pembayaran hanya Rp420 juta.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan sumber pembayaran rumah dengan aliran dana proyek pengadaan ambulans di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sementara itu, rangkaian keempat berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta kepada pihak minimarket sebelum berlangsungnya audiensi pembukaan gerai.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Penyidik Sita Aset Rp5,58 Miliar
Dalam pengembangan perkara, tim penyidik gabungan turut melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan total nilai mencapai Rp5,58 miliar.
Aset yang disita meliputi satu unit rumah di kawasan Perumahan Royal Spring, Kabupaten Gowa, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar, serta kendaraan Toyota HiAce.
Selain melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Husniah melalui otoritas imigrasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pengelolaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, tim kuasa hukum Husniah sebelumnya menyatakan akan menempuh mekanisme hukum untuk menguji proses penanganan perkara.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pembuktian dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.






