SULSELTA.NET, Makassar — Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si., resmi dilantik sebagai Bupati Gowa definitif oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Gedung Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (28/10/2026).
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya masa kepemimpinan sementara Darmawangsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa setelah pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan kepala daerah.
Darmawangsyah kini mengemban amanah sebagai Bupati Gowa untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Prosesi pelantikan berlangsung sekitar pukul 16.18 WITA, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pengangkatan Bupati Gowa definitif oleh Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Yarham Yasmin.
Selanjutnya, Gubernur Sulsel memimpin pengambilan sumpah jabatan dengan didampingi rohaniawan, kemudian secara resmi melantik Darmawangsyah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 27 Oktober 2026.
Kronologi Pergantian Kepemimpinan Gowa
Proses pergantian kepemimpinan Kabupaten Gowa berlangsung melalui sejumlah tahapan administrasi pemerintahan dan mekanisme kelembagaan.
Pada 14 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tentang pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut proses pemberhentian kepala daerah yang sebelumnya bergulir melalui DPRD Gowa hingga pemeriksaan Mahkamah Agung.
Bersamaan dengan pemberhentian itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.
Pada 16 Oktober 2026, dokumen keputusan Mendagri diserahkan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada perwakilan DPRD Gowa yang dipimpin Wakil Ketua I, Hasrul Abdul Rajab.
DPRD Gowa kemudian menggelar rapat paripurna pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, untuk mengumumkan usulan pengangkatan Darmawangsyah sebagai Bupati Gowa definitif.
Usulan tersebut selanjutnya diproses melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Proses administrasi berlanjut hingga Selasa, 27 Oktober 2026, ketika Menteri Dalam Negeri menandatangani keputusan pengesahan pengangkatan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.
Pelantikan Berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur
Kepastian jadwal pelantikan disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pimpinan DPRD Gowa pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa pihaknya menerima pemberitahuan langsung dari pemerintah provinsi mengenai pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari.
Undangan pelantikan juga disampaikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah pejabat terkait.
Prosesi berlangsung di Gedung Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, dengan pengambilan sumpah jabatan dan pengesahan pengangkatan Darmawangsyah sebagai kepala daerah definitif.
Dengan pelantikan ini, Darmawangsyah resmi menggantikan Sitti Husniah Talenrang dan melanjutkan kepemimpinan Kabupaten Gowa hingga berakhirnya masa jabatan periode 2025–2030.
DPRD Harapkan Stabilitas Pemerintahan
DPRD Gowa berharap pelantikan bupati definitif dapat memperkuat kepastian penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga stabilitas daerah.
Hasrul Abdul Rajab menyampaikan harapan agar hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD semakin produktif tanpa mengurangi fungsi masing-masing lembaga.
Menurutnya, kepemimpinan definitif diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Gowa.
Pelantikan Darmawangsyah juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melanjutkan agenda pemerintahan, termasuk proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Ke depan, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh jajaran aparatur sipil negara menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik selama sisa masa jabatan 2025–2030.






