SULSELTA.NET, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Program ini bukan merupakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi berupa denda dan bunga, sedangkan pokok pajak yang masih terutang tetap wajib dilunasi.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.
PMK 71/2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026 memuat penambahan Pasal 27A. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerapkan relaksasi sanksi administrasi guna mendukung kebijakan ekonomi nasional.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah mekanisme pembayaran utang pajak. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
DJP Terbitkan Aturan Teknis
Sebagai tindak lanjut, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026.
Aturan teknis ini mengatur pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terhadap tujuh kategori pelanggaran perpajakan yang memenuhi persyaratan.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, sanksi faktur pajak, hingga sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan berdasarkan periode pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema Pengurangan Sanksi Pajak
Berdasarkan informasi mengenai pelaksanaan KEP-239/PJ/2026, fasilitas pengurangan sanksi administrasi dibagi menjadi tiga periode.
Wajib pajak yang menyampaikan SPT dan melunasi kekurangan pokok pajak pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berpeluang memperoleh penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen.
Sementara itu, wajib pajak yang memenuhi kewajibannya pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen.
Adapun pemenuhan kewajiban pada 1 April hingga 30 Juni 2027 berpeluang mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 25 persen.
Pemberian fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh kewajiban perpajakan. Wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan DJP.
Pengajuan Melalui Coretax
Untuk mempermudah pelayanan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dibatasi maksimal dua kali. Apabila permohonan kedua ditolak, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan ketiga untuk kasus yang sama melalui mekanisme tersebut.
DJP juga menetapkan batas akhir pengajuan permohonan hingga 1 Oktober 2028.
Batas waktu pengajuan ini berbeda dengan periode pemenuhan kewajiban untuk memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100 persen yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
Tidak Semua Sanksi Bisa Dihapus
Meski memberikan keringanan, pemerintah tetap menetapkan pembatasan terhadap jenis sanksi administrasi yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan.
Sejumlah sanksi yang berkaitan dengan proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali tidak termasuk dalam fasilitas pengurangan berdasarkan ketentuan tertentu dalam PMK 71/2026.
Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi, status kewajiban perpajakan, serta persyaratan pengajuan sebelum memanfaatkan fasilitas ini.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kemudahan penyelesaian kewajiban perpajakan tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak.
Wajib pajak juga diimbau mengikuti informasi resmi melalui laman www.pajak.go.id atau mengakses layanan Coretax DJP untuk memastikan prosedur dan persyaratan yang berlaku.






