Rudianto Lallo Desak Pemutusan Jaringan Narkoba di Sulsel

SULSELTA.NET, Makassar — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memperkuat pemberantasan narkoba dengan memutus jalur distribusi dan membongkar jaringan bandar besar, bukan hanya melakukan penggerebekan di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Desakan itu disampaikan Rudianto dalam Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba yang berlangsung di Rumah Aspirasi, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (23/10/2026).

Rudianto menilai peredaran narkoba di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, sudah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, operasi pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar tingkat bawah. Aparat perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sumber pasokan, jalur distribusi, bandar besar, hingga pihak yang diduga melindungi jaringan peredaran narkotika.

Ia mengapresiasi langkah Polda Sulsel dan BNN yang telah melakukan penyisiran di sejumlah kawasan rawan narkoba. Namun, Rudianto mengingatkan bahwa operasi di tingkat permukiman harus diikuti pengungkapan jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Sulawesi Selatan.

Rudianto juga menekankan pentingnya pengawasan jalur laut dan pemeriksaan kapal di pelabuhan yang berpotensi menjadi pintu masuk narkoba. Pemetaan jaringan bandar dinilai diperlukan agar penindakan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah.

Selain jalur distribusi, ia meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan serta dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan kepada bandar.

Dalam forum itu, Rudianto turut menyinggung kemungkinan jalur peredaran narkoba melalui Parepare dan Sidrap sebelum mencapai Makassar. Namun, wilayah yang disebutkannya masih berupa kemungkinan yang perlu ditelusuri aparat, bukan jalur distribusi yang telah dipastikan.

Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan peredaran narkoba dengan konflik antarkelompok di Makassar. Menurutnya, persoalan itu perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara aktivitas jaringan narkotika dan aksi tawuran.

Rudianto berpandangan bahwa pengguna narkoba perlu mendapatkan perhatian melalui pendekatan rehabilitasi. Sementara itu, penegakan hukum harus diarahkan secara serius untuk membongkar jaringan pengedar dan bandar yang memperoleh keuntungan dari perdagangan gelap narkotika.

BNNP Sulsel Paparkan Empat Langkah Pemberantasan

Sementara itu, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol. Agung Prabowo, menjelaskan bahwa penanganan narkoba dilakukan melalui empat fungsi utama, yakni pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan.

Pada bidang pencegahan, BNNP Sulsel mengedepankan edukasi masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, pembentukan kelompok remaja, serta pengembangan relawan antinarkoba.

Pemberdayaan masyarakat juga diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba sejak tingkat desa.

Adapun pada bidang rehabilitasi, BNN mengembangkan intervensi berbasis masyarakat, pendampingan pemulihan, serta pelayanan pembinaan lanjutan bagi penyalahguna narkotika.

Sementara dalam pemberantasan, BNNP Sulsel menjalankan pemetaan wilayah rawan, pengumpulan informasi, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.

Sarasehan ini menegaskan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.

Desakan Rudianto sekaligus menempatkan pengungkapan sumber pasokan, pemutusan jalur distribusi, dan penindakan terhadap bandar besar sebagai perhatian utama dalam upaya pemberantasan narkoba di Sulsel.