SULSELTA.NET, Parepare — Delapan siswa UPTD SD Negeri 85 Parepare hingga kini belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), meski telah mengikuti proses belajar mengajar selama sekitar satu tahun. Kondisi tersebut terjadi setelah mereka diterima di sekolah saat kuota resmi penerimaan peserta didik telah penuh.
Permasalahan bermula pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025. Saat itu, kuota penerimaan di SDN 85 Parepare telah terpenuhi. Namun, sejumlah orang tua tetap menginginkan anaknya bersekolah di sana sehingga pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Parepare.
Berdasarkan penjelasan Kepala UPTD SDN 85 Parepare, Bastian, sekolah kemudian diminta menampung para siswa terlebih dahulu sambil menunggu proses pengusulan penambahan kuota kepada instansi terkait. Sebanyak 11 siswa akhirnya mengikuti pembelajaran di ruang musala sekolah sebagai solusi sementara.
Para orang tua selanjutnya memperoleh informasi bahwa proses administrasi, termasuk penginputan ke Dapodik dan penerbitan NISN, ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Namun hingga waktu tersebut terlewati, penyelesaian administrasi belum juga terealisasi.
Memasuki awal 2026, tiga orang tua memutuskan memindahkan anaknya ke sekolah lain karena menginginkan kepastian status pendidikan. Sementara delapan siswa lainnya tetap bertahan dan melanjutkan pembelajaran di SDN 85 Parepare.
Pada tahun ajaran 2026/2027, kedelapan siswa tersebut telah naik ke kelas II. Meski demikian, nama mereka masih belum tercatat dalam sistem Dapodik sehingga belum memiliki NISN.
Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada administrasi pendidikan para siswa karena mereka belum tercatat dalam sistem nasional. Ia menyebut sekolah terus berupaya berkoordinasi dengan pihak terkait agar status kedelapan siswa segera diselesaikan.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian setelah sejumlah orang tua mendatangi DPRD Kota Parepare untuk menyampaikan pengaduan dan meminta kejelasan mengenai status administrasi pendidikan anak-anak mereka. (*)
Editor :
Albar Arianto







