SULSELTA.NET, Maros — Sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah hasil pemadanan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Pencoretan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat penyaluran bansos agar tepat sasaran. Kemensos bekerja sama dengan PPATK melakukan pemadanan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan data transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Berdasarkan keterangan Dinas Sosial Kabupaten Maros, sebanyak 20 KPM di daerah itu tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos setelah hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Dinas Sosial menjelaskan bahwa penetapan maupun penghentian status penerima bantuan merupakan kewenangan Kemensos berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data nasional.
Secara nasional, Menteri Sosial sebelumnya menyampaikan bahwa hasil analisis PPATK menemukan ratusan ribu penerima bansos yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi bertahap untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi syarat.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos merupakan program perlindungan sosial yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, pemutakhiran data penerima akan terus dilakukan secara berkala melalui kerja sama lintas instansi guna meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
Kuota penerima yang dinonaktifkan selanjutnya akan dialihkan kepada masyarakat lain yang memenuhi kriteria sesuai hasil verifikasi dan validasi data pemerintah. Hingga kini, Kemensos terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses pembaruan data berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Esitor :
Albar Arianto







