SULSELTA.NET, Bantaeng — PT Laju Lancar Gas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi dari Kabupaten Bantaeng menuju Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa. Perusahaan menegaskan menjalankan distribusi LPG melalui pangkalan resmi sesuai wilayah penyaluran dan ketentuan keagenan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta sejumlah instansi terkait melakukan pemeriksaan atas informasi dugaan penyaluran LPG 3 kilogram keluar wilayah Bantaeng.
PT Laju Lancar Gas menjelaskan perusahaan merupakan agen resmi LPG 3 kilogram yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan serta perjanjian keagenan dengan Pertamina.
Dalam pelaksanaan distribusi, perusahaan menyatakan LPG disalurkan kepada pangkalan resmi yang berada dalam wilayah penyaluran sesuai ketentuan yang ditetapkan. Perusahaan juga menegaskan agen tidak melakukan penjualan bebas kepada masyarakat maupun pihak yang tidak berhak.
Terkait informasi adanya tabung LPG 3 kilogram yang diduga keluar dari Kabupaten Bantaeng, PT Laju Lancar Gas menyatakan tidak dapat membenarkan dugaan tersebut sepanjang belum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Perusahaan menyatakan siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan Pertamina maupun instansi terkait apabila terdapat informasi mengenai distribusi LPG yang perlu diklarifikasi.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penyaluran LPG bersubsidi keluar Bantaeng mencuat berdasarkan penelusuran Dg Gassing setelah menerima informasi dari seorang warga.
Menurut keterangan Dg Gassing, informasi yang diterimanya menyebut adanya LPG 3 kilogram yang diduga diambil dari salah satu agen di Bantaeng menggunakan kendaraan pikap dan dibawa menuju Togo-Togo, Kabupaten Jeneponto, serta Malakaji, Kabupaten Gowa.
Dalam penelusurannya, Dg Gassing mengaku memperoleh informasi mengenai dua kendaraan pikap yang diduga mengangkut sekitar 150 hingga 200 tabung LPG 3 kilogram. Ia juga memperoleh informasi mengenai dugaan harga pengambilan sekitar Rp18.000 per tabung dan penjualan kembali sekitar Rp25.000 per tabung di luar Bantaeng.
Informasi mengenai jumlah tabung, harga transaksi, tujuan pengiriman, dan pihak yang terlibat tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari Pertamina maupun aparat berwenang.
Dg Gassing sebelumnya juga mengaku menghubungi seseorang yang disebut sebagai pelaksana PT Laju Lancar pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA. Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangannya, ia memperoleh identitas seorang sopir yang dikaitkan dengan tujuan Malakaji.
Menanggapi bagian tersebut, PT Laju Lancar Gas menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai identitas seseorang dalam percakapan telepon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran distribusi.
Perusahaan berpandangan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Hasil penelusuran Dg Gassing sebelumnya disampaikan kepada Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim.
Andi Yusdanar kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Hiswana Migas, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Setda Bantaeng, Polres Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kementerian ESDM, dan BPH Migas melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Andi Yusdanar, apabila dugaan penyaluran LPG bersubsidi keluar wilayah tersebut terbukti, persoalan itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang menjadi sasaran subsidi. Karena itu, ia meminta distribusi LPG diperiksa dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan.
PT Laju Lancar Gas menyatakan menghormati hak masyarakat maupun organisasi untuk menyampaikan informasi dan laporan. Namun, perusahaan berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Perusahaan juga menyatakan mendukung penegakan aturan apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mana pun. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, perusahaan berharap nama baiknya dapat dipulihkan.
PT Laju Lancar Gas menegaskan komitmennya menjalankan pendistribusian LPG bersubsidi sesuai ketentuan serta siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan penjelasan oleh Pertamina maupun instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Pertamina maupun aparat berwenang yang memastikan benar atau tidaknya dugaan pengangkutan LPG 3 kilogram dari Bantaeng menuju Jeneponto dan Gowa, termasuk informasi mengenai jumlah tabung, harga transaksi, serta pihak yang disebut terlibat.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan instansi berwenang untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme serta hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan. (*)
Editor:
Albar Arianto







