SULSELTA.NET, Gowa — Polemik pemerintahan Kabupaten Gowa kembali memicu aksi unjuk rasa. Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan solidaritas masyarakat mendatangi Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Jumat (28/8/2026), dan secara simbolis menyegel gerbang utama menggunakan rantai besi dan gembok.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari gelombang protes terhadap kebijakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait pemberhentian sementara sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sebelum mendatangi Kantor Bupati Gowa, massa terlebih dahulu berunjuk rasa di Kantor DPRD Gowa. Aspirasi mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila. Setelah menyerahkan sejumlah tuntutan, massa bergerak menuju pusat pemerintahan Kabupaten Gowa.
Di depan Kantor Bupati Gowa, demonstran menyampaikan tuntutan agar pemerintah pusat turun tangan menyikapi polemik kebijakan kepegawaian yang terjadi di lingkungan Pemkab Gowa.
Massa juga membakar ban bekas di depan kompleks perkantoran. Aparat kepolisian melakukan penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan selama aksi berlangsung.
Puncak aksi terjadi ketika demonstran melilitkan rantai besi dan memasang gembok pada gerbang utama Kantor Bupati Gowa.
Jenderal lapangan aksi, Indra Lewa, menyatakan penyegelan tersebut dilakukan secara simbolis sebagai bentuk penolakan massa terhadap kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang. Massa juga mendesak Bupati Gowa mundur dari jabatannya.
Gelombang protes ini berkaitan dengan keputusan pemberhentian sementara sejumlah pejabat strategis Pemkab Gowa. Berdasarkan informasi yang berkembang, enam pejabat telah menerima surat keputusan pemberhentian sementara tertanggal 21 Agustus 2026.
Pejabat tersebut di antaranya Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mahmud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indra Said, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Umar Madjid, serta Sekretaris DPRD Andi Idil Hafid.
Kebijakan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari pejabat yang terkena pemberhentian sementara. Mereka mempersoalkan prosedur yang ditempuh sebelum surat keputusan diterbitkan.
Polemik itu kemudian mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN meminta Sitti Husniah Talenrang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberhentian sementara terhadap enam JPTP.
Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
BKN memberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan klarifikasi melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.
Sitti Husniah sebelumnya juga telah memberikan penjelasan terkait kebijakannya. Ia membantah kebijakan tersebut sebagai nonjob permanen dan menyebut langkah yang dilakukan merupakan penonaktifan atau pembebastugasan sementara dalam rangka penataan pemerintahan.
Menurut Husniah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan penyegaran agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib sesuai aturan.
Sementara itu, massa aksi menilai kebijakan pemberhentian sementara terhadap sejumlah pejabat strategis berpotensi berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan ASN. Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah pusat serta BKN segera menyelesaikan polemik tersebut.
Indra Lewa menyatakan aksi penyegelan gerbang Kantor Bupati Gowa hanya bersifat simbolis. Massa juga membuka kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons. (*/Red)







