SULSELTA.NET, Maros — Pengadaan 20 unit sepeda motor semi-trail untuk sekolah terpencil oleh Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan menjadi perhatian menyusul nilai pagu anggaran yang mencapai Rp800 juta atau Rp40 juta per unit.
Sorotan muncul karena kendaraan bermerek TVS yang digunakan disebut memiliki harga unit di pasaran sekitar Rp17 juta. Perbedaan antara harga kendaraan tersebut dan pagu yang disiapkan memunculkan kebutuhan akan penjelasan lebih rinci mengenai realisasi anggaran pengadaan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Maros mengklarifikasi bahwa angka Rp40 juta per unit merupakan pagu maksimal dalam perencanaan anggaran, bukan serta-merta harga pembelian satu unit kendaraan.
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tidak hanya berkaitan dengan harga unit sepeda motor. Terdapat sejumlah komponen lain, seperti kewajiban perpajakan, pengurusan dokumen kendaraan dinas, serta biaya distribusi kendaraan ke wilayah penerima.
Namun, penjelasan tersebut belum menunjukkan secara terperinci berapa nilai realisasi pembelian setiap kendaraan, besaran pajak dan biaya administrasi, biaya distribusi, serta total anggaran yang akhirnya terealisasi dari pagu Rp800 juta.
Rincian tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai penggunaan APBD sekaligus menghindari munculnya persepsi keliru terhadap pengadaan kendaraan tersebut.
Jika harga kendaraan berada pada kisaran Rp17 juta per unit sebagaimana informasi yang beredar, maka harga dasar 20 kendaraan berada pada kisaran Rp340 juta. Meski demikian, angka tersebut belum memperhitungkan pajak, administrasi kendaraan, distribusi, maupun komponen sah lainnya dalam proses pengadaan.
Karena itu, selisih antara perhitungan harga dasar kendaraan dan pagu Rp800 juta tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. Kepastian mengenai penggunaan anggaran membutuhkan dokumen realisasi pengadaan, kontrak, spesifikasi kendaraan, serta rincian komponen biaya yang dibayarkan.
Sebanyak 20 kendaraan tersebut diperuntukkan bagi sekolah di wilayah dengan akses geografis sulit, termasuk di Kecamatan Mallawa, Tompobulu, dan Camba.
Program tersebut bertujuan membantu mobilitas guru dan tenaga pendidikan yang harus melewati kawasan pegunungan, tanjakan, tebing, serta medan yang sulit dijangkau kendaraan biasa.
Di balik manfaat program tersebut, keterbukaan rincian penggunaan anggaran tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai berapa harga kendaraan yang benar-benar dibayarkan, biaya tambahan yang dikeluarkan, serta nilai akhir realisasi dari pagu Rp800 juta.
Transparansi tersebut diperlukan agar tujuan membantu sekolah terpencil berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan APBD Kabupaten Maros. (*/Red)







