SULSELTA.NET, Makassar — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan bandar asal Malaysia. Tujuh pria ditangkap dengan total barang bukti 9 kilogram sabu dan 10.255 butir pil ekstasi.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EA, SI, SA, AD, DK, SB, dan EW. Pengungkapan dilakukan secara bertahap melalui pengembangan kasus di sejumlah daerah hingga berakhir dengan operasi di Depok, Jawa Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, pengungkapan bermula setelah polisi menemukan barang bukti sabu di Jalan Barawaja, Kota Makassar, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan serta jalur distribusi narkotika. Salah satu ciri yang ditemukan polisi adalah penggunaan kemasan berwarna hitam bergambar wajah Joker untuk membungkus sabu yang diedarkan jaringan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi jaringan itu terhubung dengan bandar asal Malaysia. Jaringan tersebut disebut mendistribusikan sabu ke sejumlah kota di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Pengembangan kasus membawa tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar melakukan pengungkapan dan penangkapan di lima wilayah berbeda, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang di Sulawesi Selatan, Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur, serta Depok di Jawa Barat.
Operasi pengembangan tersebut berujung pada pengungkapan di Hotel Parung, Depok, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi menangkap tujuh tersangka dan mengamankan barang bukti yang jika diakumulasi mencapai 9 kilogram sabu serta 10.255 butir pil ekstasi.
Meski penangkapan dilakukan di sejumlah daerah berbeda, polisi memastikan ketujuh tersangka berada dalam satu jaringan peredaran narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polrestabes Makassar untuk mendalami jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut. (*/Red)







