Hukum  

Buron Korupsi Rp1,99 Miliar Pemkab Gowa Ditangkap di Selayar

SULSELTA.NET, Selayar — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap AM (53), buronan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa hampir Rp2 miliar.

AM diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa selama lebih dari satu tahun.

Berdasarkan informasi yang dikaitkan dengan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, AM merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.991.726.105.

Nilai kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.2/269/INSP tertanggal 29 Agustus 2025.

AM sebelumnya masuk daftar buronan berdasarkan Surat DPO Kejaksaan Negeri Gowa Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 yang diterbitkan pada 14 April 2025.

Penetapan status DPO dilakukan setelah AM dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui.

Setelah melakukan pelacakan, tim gabungan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejati Sulsel memperoleh informasi mengenai keberadaan AM di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Petugas kemudian melakukan pemantauan untuk memastikan identitas dan lokasi buronan sebelum melaksanakan penangkapan.

Operasi berlangsung pada Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WITA. AM berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dilaporkan bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

Usai diamankan, AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar untuk menjalani proses pengamanan dan administrasi.

Selanjutnya, pada Kamis (8/10/2026), AM dijadwalkan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diserahkan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gowa guna melanjutkan penanganan perkara.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian AM sejak diterbitkannya surat DPO pada April 2025.

Meski demikian, AM tetap berstatus tersangka dan memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan yang diberitakan Kamis (8/10/2026), menyampaikan bahwa penangkapan AM merupakan bagian dari upaya Kejaksaan menuntaskan pencarian buronan perkara pidana.

Jaksa Agung juga telah menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau keberadaan para DPO dan melakukan penangkapan guna memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan turut mengimbau para buronan yang masih menghindari proses hukum agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Red)