SULSELTA.NET, Makassar — Seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) menjadi korban penyerangan menggunakan anak panah busur saat melintas di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026) dini hari. Polisi telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa penyerangan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, ketika korban dalam perjalanan pulang setelah beraktivitas di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Urip Sumoharjo, sekitar depan Universitas Bosowa, menuju kawasan Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Saat melintas, korban berhadapan dengan sekelompok pemuda yang diduga sedang bersiap melakukan tawuran. Kelompok itu membawa senjata berupa ketapel dan anak panah busur.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban sempat diadang dan terlibat percakapan dengan sejumlah pemuda di lokasi kejadian.
Situasi kemudian berujung pada penyerangan setelah salah seorang dari kelompok itu melepaskan anak panah ke arah korban.
Polisi menyatakan penyerangan bukan merupakan peristiwa salah sasaran karena pelaku diduga sengaja mengarahkan anak panah kepada korban setelah terjadi interaksi di lokasi.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka pada bagian perut bawah, dekat selangkangan.
Korban selanjutnya mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk menjalani operasi pengangkatan anak panah.
Polisi Amankan Tujuh Orang
Setelah menerima laporan kejadian, tim Polrestabes Makassar bersama Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kelompok yang diduga terlibat.
Petugas kemudian mengamankan tujuh orang secara bertahap di kawasan permukiman Pampang.
Mereka masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
Sejumlah orang yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganan hukumnya harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ketapel pelontar dan anak panah busur berbahan besi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, salah seorang terduga pelaku yang melepaskan anak panah telah mengakui keterlibatannya.
Kepolisian juga mendalami dugaan keterkaitan peristiwa penyerangan dengan perselisihan antarkelompok pemuda yang kerap memicu tawuran di kawasan Panakkukang.






