Nasional  

KLH Sanksi TPA Antang Makassar

SULSELTA.NET, Makassar — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa atau TPA Antang, Kota Makassar, karena pengelolaan sampah dinilai belum memenuhi ketentuan. Praktik pembuangan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.