SULSELTA.NET, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa 45 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi anak saat beraktivitas di ruang digital.
Data itu disampaikan Meutya dalam diskusi publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah” yang diselenggarakan Kosgoro 1957 bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam pemaparannya, Meutya menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan tantangan serius terhadap keamanan dan perlindungan anak.
Berdasarkan data penelitian yang dipaparkannya, sebanyak 45 persen anak Indonesia dilaporkan pernah mengalami perundungan di dunia maya.
Selain itu, sebanyak 48 persen remaja menilai media sosial memberikan dampak yang sangat negatif terhadap lingkungan pertemanan atau kelompok sebaya mereka.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan keamanan digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut interaksi sosial dan kondisi psikologis anak.
Pengawasan Orang Tua Masih Rendah
Meutya turut menyoroti keterbatasan pendampingan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet.
Menurut data yang dipaparkan, hanya 39,9 persen orang tua merasa percaya diri dengan kemampuan mereka dalam mendampingi anak saat menggunakan internet.
Sementara itu, tingkat pemanfaatan fitur pengawasan orang tua atau parental control masih tergolong rendah.
Hanya 10,2 persen orang tua yang dilaporkan mengaktifkan fitur pengawasan digital untuk membantu membatasi dan memantau aktivitas anak.
Padahal, sejumlah platform digital telah menyediakan fasilitas pengaturan waktu penggunaan dan penyaringan konten yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perlindungan anak.
Rendahnya penggunaan fitur pengawasan menjadi salah satu tantangan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Pemerintah Dorong Kolaborasi Perlindungan Anak
Dalam diskusi yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan bahwa penanganan perundungan tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah atau sektor pendidikan.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, media, serta penyedia platform digital.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena tindakan perundungan dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun melalui interaksi di dunia maya.
Selain penguatan pendampingan orang tua, pemerintah juga mendorong percepatan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Sekolah Aman di tingkat kabupaten dan kota.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta meningkatkan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan siber.
Paparan Menkomdigi dalam diskusi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital, pengawasan orang tua, dan kerja sama berbagai pihak untuk melindungi anak dari risiko perundungan di internet.






