SULSELTA.NET, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi Sertifikat Elektronik melalui layanan alih media di Kantor Pertanahan.
Biaya penggantian blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik diinformasikan sebesar Rp50.000 per bidang tanah. Tarif ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang perlu dipastikan sesuai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada Senin (26/10/2026), masyarakat dapat mengajukan perubahan sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Program ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan untuk meningkatkan keamanan dokumen, mempercepat administrasi, serta mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan sertifikat.
Sertifikat Tanah Lama Tetap Sah
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat tanah berbentuk buku fisik yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Artinya, masyarakat tidak diwajibkan mengganti sertifikat lama secara serentak hanya karena pemerintah telah menerapkan sistem elektronik.
Penerapan Sertifikat Elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data dan sistem pelayanan pertanahan.
Transformasi ini mulai diperkenalkan secara nasional pada 4 Desember 2023 sebagai langkah modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia.
Hingga Oktober 2026, jumlah Sertifikat Elektronik yang diterbitkan dilaporkan mencapai 9.774.933 dokumen. Angka itu mencakup penerbitan sertifikat melalui pendaftaran tanah dan proses alih media.
Cara Mengubah Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik
Masyarakat yang ingin melakukan alih media dapat mendatangi Kantor Pertanahan sesuai wilayah lokasi tanah dengan membawa dokumen persyaratan.
Berkas yang perlu dipersiapkan meliputi sertifikat tanah asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta formulir permohonan sesuai ketentuan pelayanan.
Pemohon juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan.
Setelah dokumen diserahkan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data fisik maupun yuridis dengan catatan yang tersimpan dalam sistem ATR/BPN.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan data dinyatakan sesuai, pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran melalui kanal resmi yang ditentukan.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan memproses penerbitan Sertifikat Elektronik dengan sistem pengamanan dan verifikasi digital.
Biaya Tambahan Bergantung Jenis Layanan
Masyarakat perlu memahami bahwa biaya Rp50.000 yang diinformasikan untuk penggantian blanko tidak selalu mencakup seluruh kebutuhan administrasi pertanahan.
Apabila pengurusan disertai layanan lain, seperti balik nama, peralihan hak karena warisan, atau pengukuran ulang bidang tanah, biaya tambahan dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemohon disarankan memastikan rincian tarif melalui Kantor Pertanahan atau kanal informasi resmi ATR/BPN sebelum melakukan pembayaran.
Masyarakat juga diimbau menghindari pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang dan menggunakan saluran pembayaran resmi untuk mencegah praktik pungutan liar.
Melalui penerapan Sertifikat Elektronik, pemerintah berharap pelayanan pertanahan semakin transparan, aman, dan mudah diakses masyarakat, termasuk pemilik tanah di Sulawesi Selatan.






