Hukum  

Kejari Parepare Naikkan Dugaan Korupsi Jalan Beton ke Penyidikan

SULSELTA.NET, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, pada Rabu (28/10/2026).

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton di sejumlah titik di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dugaan penyimpangan meliputi kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, pengurangan volume material, serta kerusakan dini pada struktur jalan setelah pengerjaan selesai.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen Kejari Parepare melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), termasuk menelusuri dokumen kontrak, rencana anggaran biaya (RAB), dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Hasil penelaahan awal kemudian menjadi bahan pembahasan internal hingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dengan peningkatan status tersebut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan, mulai dari kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat dinas terkait, berpotensi dimintai keterangan untuk memperjelas proses pengadaan dan pelaksanaan pembangunan.