Daerah  

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadwalkan Klarifikasi Bupati Husniah

SULSELTA.NET, Gowa — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Selasa, 14 Juli 2026. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket DPRD.

Hak angket bergulir setelah DPRD Gowa membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan maladministrasi dalam beberapa kebijakan.

Dalam perkembangannya, persidangan juga memunculkan berbagai keterangan saksi yang menjadi perhatian publik. Namun, sejumlah keterangan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Bupati Gowa melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPRD. Di sisi lain, pihak Bupati menilai sebagian materi sidang telah memasuki ranah privasi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik sehingga keberatan terhadap pembahasan tersebut.

Sebagai respons atas keterangan yang disampaikan dalam sidang hak angket, Bupati Husniah Talenrang telah melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Proses hukum tersebut saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Gowa menyatakan pemanggilan terhadap Bupati bertujuan memperoleh klarifikasi secara langsung atas berbagai informasi yang telah dihimpun selama proses penyelidikan.

Kuasa hukum Bupati memastikan kliennya akan memenuhi undangan tersebut serta menyiapkan dokumen dan bukti untuk memberikan penjelasan kepada Pansus.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hak angket DPRD Gowa maupun laporan hukum yang diajukan Bupati masih berjalan. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait berbagai dugaan yang berkembang dalam perkara ini. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600