SULSELTA.NET, Gowa — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memilih meninggalkan atau walk out dari sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyampaian pertanyaan dalam proses klarifikasi.
Sebelum sidang dimulai, Bupati Gowa tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 09.50 WITA didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung. Sesuai tata tertib pemeriksaan, ia terlebih dahulu diambil sumpah menurut agama Islam untuk memberikan keterangan yang benar di hadapan Pansus Hak Angket.
Memasuki sesi pemeriksaan, Bupati meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota Pansus disampaikan secara kolektif sehingga dapat dijawab secara menyeluruh dalam satu kesempatan. Namun, pimpinan sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila tetap menerapkan mekanisme pertanyaan secara bergiliran dari masing-masing anggota Pansus.
Menurut pimpinan sidang, mekanisme tersebut diperlukan agar setiap materi pemeriksaan dapat diklarifikasi secara rinci dan sistematis. Perbedaan pandangan mengenai tata cara pemeriksaan itu kemudian memicu penghentian kehadiran Bupati dalam sidang.
Pihak Bupati menilai mekanisme yang diterapkan tidak memberikan kesempatan yang adil sebagai pihak yang dimintai klarifikasi. Karena itu, Husniah Talenrang memutuskan meninggalkan ruang sidang bersama tim hukumnya sebelum pemeriksaan terhadap materi pokok selesai dilakukan. Pihak Bupati juga menyampaikan bahwa kehadirannya di DPRD merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif, meskipun akhirnya memilih tidak melanjutkan proses pemeriksaan dengan mekanisme yang berlaku.
Sidang hak angket tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan DPRD Gowa terhadap sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket. Materi yang dimintakan klarifikasi meliputi dugaan perbuatan tercela, dugaan penyimpangan dalam program pengadaan sekolah gratis, serta kebijakan pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Hingga saat ini, seluruh materi tersebut masih berada dalam proses pembahasan Panitia Khusus DPRD Gowa dan belum merupakan putusan maupun kesimpulan hukum. DPRD masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum menyusun rekomendasi akhir.
Sebelum memenuhi panggilan Pansus, Bupati Gowa melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dua saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang hak angket ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Pihak Bupati berpendapat bahwa sebagian materi yang dibahas telah memasuki ranah kehidupan pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, pihak Pansus DPRD Gowa tetap berpendapat bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai tata tertib yang telah disepakati. DPRD menyatakan mekanisme pertanyaan satu per satu merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan agar setiap anggota dapat menggali informasi secara komprehensif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari DPRD Gowa mengenai tindak lanjut atas langkah Bupati yang meninggalkan ruang sidang. Proses hak angket masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, dan DPRD dijadwalkan melanjutkan pembahasan untuk menentukan rekomendasi akhir berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. (*)
Editor :
Albar Arianto







