Kondektur Bus Diduga Lecehkan Penumpang di Luwu, Korban Lapor Polda Sulsel

SULSELTA.NET, Luwu — Seorang penumpang perempuan berinisial M (24) diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menumpangi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PO Bintang Zahira rute Sorowako–Makassar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Kasus itu kini ditangani Polda Sulawesi Selatan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan nomor laporan LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, korban berangkat dari Sorowako menuju Makassar bersama kakaknya menggunakan Bus PO Bintang Zahira. Saat perjalanan berlangsung dan bus melintas di wilayah Padang Sappa, korban yang sedang tertidur tiba-tiba terbangun karena merasakan ada tangan yang menyentuh bagian pahanya.

Korban kemudian melihat seorang kru bus yang diketahui merupakan kondektur berinisial J sedang menarik tangannya dari paha korban. Menyadari hal tersebut, korban langsung berteriak sehingga menarik perhatian penumpang lain. Terduga pelaku kemudian disebut berpindah menuju bagian belakang bus.

Korban juga mengaku sempat melihat kondektur tersebut berada di lorong samping kursi penumpang sebelum kejadian berlangsung. Padahal, menurut keterangan korban, ruang istirahat kru berada di bagian belakang bus.

Merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual, keluarga korban segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima oleh kepolisian. Menurut pihak kepolisian, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain meminta proses hukum berjalan secara profesional, keluarga juga mendesak manajemen PO Bintang Zahira melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan kru agar keamanan dan kenyamanan penumpang lebih terjamin selama perjalanan.

Sementara itu, manajemen PO Bintang Zahira menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan menyampaikan akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum kru apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan di luar standar operasional perusahaan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan riwayat perilaku terduga pelaku di perusahaan otobus lain, informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum maupun pihak perusahaan terkait. Oleh karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta dan tidak dijadikan dasar dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan korban. Status hukum terduga pelaku masih sebatas pihak yang dilaporkan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap penumpang angkutan umum serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh kru transportasi demi menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (*9

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600