SULSELTA.NET, Maros — Polemik belum dibayarkannya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp17 miliar oleh pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kepada Pemerintah Kabupaten Maros mendapat penjelasan dari kedua belah pihak. PT Angkasa Pura Indonesia memastikan kewajiban tersebut akan diselesaikan sebelum akhir Agustus 2026, sementara Pemkab Maros menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses pembayaran tersebut.
Keterlambatan pembayaran pajak itu mencuat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros mengungkap rendahnya realisasi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Mandai. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp2,29 miliar atau 10,35 persen dari target, karena pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin senilai Rp17 miliar belum diterima.
Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Maros memajukan batas akhir pembayaran PBB-P2 dari yang sebelumnya pada September menjadi Juni 2026. Perusahaan menyampaikan bahwa perencanaan arus kas untuk pembayaran pajak tahun ini telah disusun mengikuti jadwal sebelumnya sehingga membutuhkan penyesuaian.
Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin kemudian memastikan pembayaran PBB-P2 akan dilakukan sebelum 31 Agustus 2026. Pembayaran tersebut juga akan memanfaatkan kebijakan relaksasi Pemerintah Kabupaten Maros yang menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Maros selanjutnya memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemkab menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda bukan ditujukan secara khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia, melainkan merupakan program stimulus perpajakan yang berlaku bagi seluruh wajib pajak sesuai Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026.
Dengan adanya komitmen pembayaran tersebut, penyelesaian kewajiban PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin diharapkan dapat mendukung peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. (*)
Editor :
Albar Arianto







