SULSELTA.NET, Gowa — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan indikasi ketidaksesuaian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemberhentian sementara sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Temuan tersebut merupakan perkembangan terbaru dari polemik penonaktifan 16 pejabat oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Aziz Peter.
Berdasarkan penelaahan awal BKN terhadap dokumen kepegawaian yang diterima, sedikitnya enam pejabat disebut terindikasi mengalami proses pemberhentian sementara yang tidak sesuai dengan NSPK manajemen ASN.
BKN kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan klarifikasi terhadap proses pemberhentian tersebut.
Permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat BKN Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Bupati diberikan waktu tujuh hari kerja untuk memberikan jawaban dan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Persoalan ini bermula setelah Bupati Gowa menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/1802/2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Melalui keputusan tersebut, sebanyak 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah pejabat terdampak. Pada Senin, 24 Agustus 2026, sejumlah pejabat bersama massa mendatangi Kantor Bupati Gowa untuk menyampaikan protes.
Perwakilan pejabat yang dinonaktifkan selanjutnya mengadukan persoalan tersebut kepada BKN. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses mitigasi dan penelaahan terhadap aspek kewenangan, tata cara, serta substansi kebijakan kepegawaian.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menjelaskan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN maupun pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. BKN menilai terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi keputusan.
BKN selanjutnya mendalami proses penonaktifan tersebut dari aspek manajemen ASN dan kesesuaiannya dengan NSPK.
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya membantah kebijakan terhadap sejumlah pejabat tersebut berkaitan dengan polemik politik yang tengah berlangsung di Kabupaten Gowa.
Ia menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk menata pemerintahan agar berjalan lebih tertib.
Polemik penonaktifan pejabat ini terjadi di tengah memanasnya hubungan eksekutif dan legislatif setelah proses Hak Angket DPRD Gowa dan berlanjut pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Dengan adanya penelaahan BKN, kepastian mengenai status kebijakan penonaktifan para pejabat tersebut kini menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
BKN memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan NSPK manajemen ASN. Hasil klarifikasi Pemerintah Kabupaten Gowa nantinya akan menjadi bagian dari proses penentuan tindak lanjut terhadap keputusan kepegawaian tersebut. (*/Red)







