SULSELTA.NET, Gowa — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa di tengah memanasnya hubungan kedua lembaga akibat proses Hak Angket.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa. Surat itu berisi permintaan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memediasi dinamika hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif demi menjaga stabilitas pemerintahan serta pelayanan publik.
Surat tersebut sempat menjadi perbincangan publik setelah salinan digitalnya beredar di media sosial dan diragukan keasliannya. Keraguan muncul karena dokumen yang beredar tidak dibubuhi stempel resmi sehingga Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan belum dapat menganggapnya sebagai dokumen administrasi resmi lantaran saat itu belum diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bupati Gowa menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan dokumen asli yang dikirim oleh pihak Bupati sebagai upaya membuka ruang dialog dan memulihkan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa.
Permohonan mediasi muncul setelah hubungan kedua lembaga memburuk sejak bergulirnya Hak Angket DPRD Gowa. Sebelumnya, Bupati Gowa meninggalkan forum rapat Panitia Khusus Hak Angket pada 14 Juli 2026 karena menilai haknya untuk menyampaikan penjelasan tidak terpenuhi. Di sisi lain, DPRD Gowa tetap melanjutkan proses Hak Angket sesuai mekanisme yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal atau keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait permohonan mediasi tersebut. (*)
Editor :
Albar Arianto







