SULSELTA.NET, Gowa — Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap proses penyelidikan hak angket yang dinilai tidak sesuai ketentuan, sementara DPRD Gowa memastikan proses politik tersebut tetap berlanjut hingga penyusunan rekomendasi akhir.
Langkah hukum itu disampaikan beberapa hari setelah Bupati Husniah meninggalkan ruang sidang (walk out) saat memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa (14/7/2026). Menurut pihak bupati, keputusan tersebut diambil karena mekanisme pemeriksaan yang diminta tidak diakomodasi oleh pimpinan sidang.
Kuasa hukum Bupati, Amirullah Mappaero, menyampaikan bahwa kliennya sejak awal hadir dengan itikad memenuhi panggilan DPRD dan telah menyiapkan jawaban atas seluruh materi yang akan dimintai klarifikasi. Namun, pihaknya meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif dan dijawab secara tertulis sehingga pemeriksaan berlangsung lebih tertib dan tetap berfokus pada objek hak angket berupa kebijakan pemerintahan daerah. Permintaan tersebut, menurut tim hukum, tidak dipenuhi sehingga Bupati memilih menghentikan kehadirannya dalam persidangan.
Tim kuasa hukum juga menilai materi pemeriksaan telah berkembang ke ranah yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah. Mereka berpandangan sebagian pertanyaan menyentuh aspek pribadi sehingga dianggap keluar dari substansi hak angket. Atas dasar itu, pihak bupati menyebut proses yang berlangsung mengandung cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak-hak pihak yang diperiksa.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Gowa memilih menempuh jalur hukum. Sebelumnya, ia telah melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang hak angket ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyatakan telah menyerahkan bukti tambahan terkait laporan terhadap pihak-pihak yang mereka nilai telah merugikan nama baik kliennya. Seluruh laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menolak anggapan bahwa proses penyelidikan telah melanggar ketentuan. Pimpinan DPRD menegaskan bahwa pihak yang diperiksa tidak memiliki kewenangan menentukan metode pemeriksaan dalam forum hak angket. Menurut DPRD, mekanisme persidangan merupakan kewenangan penuh Pansus sesuai tata tertib yang berlaku.
Ketua Pansus Muhammad Kasim Sila menyayangkan keputusan Bupati meninggalkan ruang sidang sebelum forum menyepakati permintaan yang diajukannya. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai sikap yang tidak menghormati lembaga DPRD dan menilai kesempatan memberikan klarifikasi justru tidak dimanfaatkan.
Pansus juga memastikan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Bupati Gowa. DPRD tetap melanjutkan rangkaian penyelidikan dengan menyusun rekomendasi akhir berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan dokumen yang telah dihimpun. Rekomendasi tersebut direncanakan menjadi dasar pelimpahan hasil hak angket sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perbedaan pandangan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa kini berkembang menjadi sengketa yang berlangsung melalui dua jalur sekaligus, yakni proses politik di DPRD dan proses hukum di aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan ataupun keputusan hukum tetap yang menyatakan benar atau salah atas berbagai dugaan yang menjadi materi hak angket maupun laporan pidana yang diajukan para pihak. Karena itu, seluruh dugaan dan tuduhan yang muncul masih berada dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor :
Albar Arianto







