SULSELTA.NET, Gowa — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Kajang dan warga Kabupaten Bulukumba terkait penyebutan identitas etnik dalam rangkaian sidang hak angket.
Permohonan maaf tersebut disampaikan setelah muncul keberatan dari masyarakat adat Kajang yang menilai penyebutan nama etnik dalam konteks persoalan individu dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap masyarakat adat dan wilayah Kajang.
Pansus DPRD Gowa menyatakan telah menerima aspirasi dari masyarakat adat Kajang dan berbagai elemen masyarakat yang meminta agar identitas etnik tidak lagi dikaitkan dengan individu tertentu dalam proses persidangan. Sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi tersebut, DPRD Gowa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kajang dan Kabupaten Bulukumba.
Pansus juga menegaskan komitmennya untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan istilah maupun penyebutan identitas di ruang publik. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman atau melukai kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, proses Hak Angket DPRD Gowa masih berlanjut. Bupati Gowa dijadwalkan menghadiri sidang Pansus pada 9 Juli 2026 untuk memberikan keterangan terkait materi yang sedang didalami oleh panitia khusus. Sebelumnya, Bupati Gowa menyatakan kesiapannya memenuhi undangan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, dinamika hak angket juga berlanjut ke ranah hukum. Bupati Gowa telah melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Pansus kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu. Proses tersebut kini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang Hak Angket DPRD Gowa masih berlangsung dan seluruh pihak yang berkepentingan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan maupun menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor :
Albar Arianto







