SULSELTA.NET, Enrekang — Momentum Hari Tani Nasional menjadi sorotan Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Komisariat Universitas Negeri Makassar (UNM) di tengah polemik rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
Sorotan tersebut disampaikan Imam Mujtahid Ansar, Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi HPMM Komisariat UNM, melalui tulisan opini dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional.
Dalam tulisannya, Imam menilai Hari Tani Nasional tidak semestinya hanya menjadi seremoni, tetapi juga momentum untuk melihat kembali persoalan agraria dan posisi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka.
Ia menyoroti rencana aktivitas pertambangan emas CV Hadaf Karya Mandiri di wilayah Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka.
Imam menilai persoalan penerbitan izin dan keterlibatan masyarakat perlu menjadi perhatian. Dalam opininya, ia menyebut adanya kondisi ketika masyarakat merasa belum memperoleh informasi dan ruang partisipasi yang memadai sejak awal terkait keputusan yang dinilai berpotensi mengubah ruang hidup mereka.
Ia mempertanyakan sejauh mana suara masyarakat ditempatkan dalam proses pengambilan keputusan ketika kepentingan pertambangan bersinggungan dengan tanah, pertanian, sumber air, dan lingkungan.
Soroti Proses Hukum
Imam juga menyinggung warga dan mahasiswa asal Kabupaten Enrekang yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang dan menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.
Dalam tulisannya, ia menyebut adanya pemberitaan mengenai perkara yang berkaitan dengan penolakan tambang, termasuk warga Cendana yang menjalani proses persidangan.
Namun, Imam menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi. Menurutnya, setiap perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan objektif.
Pada saat yang sama, ia menilai negara perlu memastikan proses hukum tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menyatakan keberatan, memperjuangkan lingkungan hidup, serta mempertahankan ruang hidupnya.
Menurut Imam, tanah bagi masyarakat Enrekang memiliki nilai yang lebih luas daripada sekadar wilayah dalam peta konsesi. Tanah dipandang sebagai kebun, sawah, sumber air, rumah, warisan keluarga, sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menggantungkan kehidupan dan masa depan generasi berikutnya.
Ia menilai perubahan ruang hidup akibat kepentingan pertambangan perlu mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.
Dorong Keterbukaan dan Partisipasi
Dalam opini tersebut, Imam juga mendorong agar pembangunan dan investasi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, keterbukaan informasi, partisipasi publik, keadilan agraria, serta perlindungan lingkungan hidup.
Ia menilai masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang menerima keputusan pembangunan, sementara ruang menyampaikan aspirasi baru terbuka ketika konflik telah terjadi.
Imam juga menekankan pentingnya kehadiran negara tidak hanya ketika investasi membutuhkan kepastian, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan perlindungan terhadap hak dan ruang hidupnya.
Ia berharap Hari Tani Nasional dapat menjadi momentum refleksi terhadap persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat.
Dalam pandangannya, tanah masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai tanah kosong dan masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai angka statistik. Perjuangan mempertahankan ruang hidup juga dinilai perlu dipahami dalam konteks hak masyarakat dan keberlanjutan kehidupan.
Opini tersebut ditutup dengan penegasan bahwa tanah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ruang hidup perlu diperhatikan dalam pembangunan, dan hukum harus berjalan untuk memastikan keadilan.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan penyajian ulang materi opini yang disampaikan Imam Mujtahid Ansar. Sejumlah persoalan terkait rencana pertambangan, penerbitan izin, serta perkara hukum disebut berdasarkan sudut pandang penulis opini dan tidak ditambahkan sebagai fakta baru oleh redaksi. (Red)







