SULSELTA.NET, Pinrang — Kasus dugaan perundungan terhadap remaja putri berinisial IA (14) di kawasan Pantai Salopi, Desa Binanga Karaeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, resmi berakhir damai setelah orang tua korban mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polsek Lembang.
Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah video dugaan perundungan yang melibatkan enam remaja perempuan viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan asmara atau kesalahpahaman antarremaja.
Pada 24 Juni 2026, informasi mengenai laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban mulai dipublikasikan media. Saat itu, Polsek Lembang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang melakukan penyelidikan karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.
Selama proses penanganan, kepolisian memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban dan keluarga para terduga pelaku. Keenam remaja yang diduga terlibat bersama orang tua masing-masing menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan mengakui kesalahannya.
Perkembangan terbaru diumumkan pada 3 Juli 2026. Pihak kepolisian menyatakan bahwa orang tua korban secara resmi mencabut laporan polisi sehingga perkara diselesaikan melalui kesepakatan damai. Dengan pencabutan laporan tersebut, proses penanganan perkara dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menjelaskan bahwa penyelesaian perkara mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak karena korban maupun para terduga pelaku masih di bawah umur. Meski demikian, seluruh pihak diingatkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada anak dan remaja mengenai dampak perundungan, baik secara fisik maupun verbal. Diharapkan, penyelesaian perkara ini tidak hanya mengakhiri persoalan hukum, tetapi juga menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Editor :
Albar Arianto







