SULSELTA.NET, Toraja Utara — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Baruppu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, merambat hingga ke kawasan pemakaman adat Liang Pongtimban. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) itu mengakibatkan ratusan peti jenazah tradisional yang tersimpan di dalam liang batu dilaporkan terbakar.
Kebakaran bermula dari kawasan hutan di Dusun Salurea Rangri, Baruppu’ Selatan. Api kemudian meluas ke area perbukitan dan menjangkau kompleks pemakaman kuno yang selama ini digunakan masyarakat adat Toraja sebagai tempat persemayaman leluhur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi vegetasi yang kering serta tiupan angin kencang diduga mempercepat penyebaran api hingga mencapai tebing batu tempat pemakaman berada.
Api Merambat hingga ke Liang Batu
Kobaran api dilaporkan mulai meluas pada Kamis malam hingga Jumat, 22–23 Oktober 2026. Kebakaran kemudian semakin sulit dikendalikan akibat angin yang bertiup di kawasan perbukitan.
Pada Jumat malam hingga Sabtu (24/10/2026), api menjangkau sejumlah liang batu di kompleks pemakaman Liang Pongtimban.
Peti jenazah tradisional berbahan kayu atau erong yang tersimpan di dalam liang ikut terbakar. Sejumlah jenazah dan tulang-belulang leluhur yang dimakamkan berdasarkan tradisi masyarakat Toraja juga dilaporkan terdampak.
Hingga Sabtu sore, kepulan asap masih terlihat dari sejumlah celah batu di kawasan pemakaman.
Kerusakan Pemakaman Adat Jadi Perhatian
Kebakaran ini tidak hanya menghanguskan vegetasi hutan, tetapi juga menimbulkan kerusakan pada kawasan pemakaman tradisional yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Lurah Baruppu’ Selatan, Natan Pongtoko, dilaporkan telah mengonfirmasi adanya kerusakan pada sejumlah pintu liang akibat kebakaran.
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran
Peristiwa kebakaran yang berdampak pada kawasan pemakaman adat ini juga mendapat perhatian aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, dilaporkan menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang memproses administrasi laporan sebagai bagian dari langkah penyelidikan.
Aparat akan mendalami penyebab munculnya api, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.






