SULSELTA.NET, Makassar — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai lebih dari Rp544,8 miliar kepada masyarakat dan sejumlah lembaga di Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyaluran bantuan tersebut mendapat pengawasan langsung dari Komisi VIII DPR RI melalui kunjungan kerja spesifik di wilayah Sulawesi Selatan.
Dari total anggaran yang disalurkan, sebesar Rp529,7 miliar dialokasikan untuk Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode April hingga Juni 2026.
Sementara sisanya digunakan untuk mendukung Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), penyediaan logistik penanggulangan bencana, serta program pemberdayaan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan agar anggaran negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Komisi juga meminta Dinas Sosial di daerah untuk terus memperbarui data penerima manfaat secara berkala.
Menurut Komisi VIII DPR RI, pembaruan data menjadi langkah penting guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sekaligus mengakomodasi masyarakat yang mengalami penurunan kondisi ekonomi sehingga layak memperoleh bantuan dari pemerintah.
Proses penyaluran bansos dilakukan secara bertahap melalui lembaga penyalur resmi, yakni Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mencairkan bantuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Program bantuan sosial tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan di Sulawesi Selatan.
Pemerintah bersama DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyaluran bantuan agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (*)
Editor :
Albar Arianto







