SULSELTA.NET, Bone — Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, membantah tuduhan telah menganiaya staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari, dalam insiden yang terjadi di kantin kantor. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya hanya merupakan luapan emosi akibat miskomunikasi terkait penyediaan konsumsi untuk tamu dan bukan bentuk penganiayaan.
Peristiwa tersebut bermula saat Yuli Nofita Sari diminta menyiapkan kue untuk menjamu tamu Ketua DPRD Bone. Setelah itu, korban kembali menerima permintaan untuk menyiapkan tambahan konsumsi dan menyampaikan bahwa kue telah dibagi menjadi dua porsi.
Menurut keterangan korban yang telah diberitakan sejumlah media, setelah mengecek ketersediaan kue di ruang tamu, ia kembali ke ruang kerjanya sebelum dipanggil ke kantin. Di lokasi itu, korban mengaku dimarahi tanpa diberi kesempatan memberikan penjelasan. Ia menyatakan wajahnya dilumuri kue, disiram air mineral, serta dilempari botol sambal di hadapan sejumlah orang.
Merasa dipermalukan atas kejadian tersebut, Yuli Nofita Sari kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Bone pada malam hari untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Andi Tenri Walinonong memberikan hak jawab dengan membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan kekesalannya dipicu oleh informasi yang dinilai tidak sinkron mengenai penyediaan konsumsi bagi tamu.
Menurut keterangannya, dirinya tidak pernah melumuri wajah korban dengan kue maupun melempar botol sambal. Ia mengaku hanya menyuapkan sepotong kue kepada stafnya, kemudian melempar sisa kue ke tanah karena emosi. Selain itu, ia mengakui sempat memukul meja kantin hingga barang-barang di atasnya berhamburan.
Ketua DPRD Bone juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap tuduhan yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polres Bone. Belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai peristiwa tersebut, sehingga seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, belum terdapat keputusan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Bone terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini. (*)
Editor :
Albar Arianto







