SULSELTA.NET, Makassar — Aktivitas Koperasi Merah Putih (KMP) di Sulawesi Selatan mencatat 1.197.517 transaksi dengan dampak ekonomi mencapai Rp9,69 miliar hingga Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan, Hari Utomo, menyebut capaian tersebut menunjukkan meningkatnya aktivitas usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam ekosistem Koperasi Merah Putih.
Menurut Hari, keberhasilan program tersebut tidak hanya dilihat dari volume maupun nilai transaksi. Legalitas dan formalisasi usaha para anggota juga menjadi bagian dari pengembangan ekosistem koperasi.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 3.074 anggota koperasi atau pelaku usaha tercatat telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, 2.517 anggota lainnya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepemilikan NPWP dan NIB dinilai menjadi langkah strategis untuk mendorong inklusi keuangan sekaligus memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan perbankan.
Dengan legalitas usaha yang semakin jelas, pelaku usaha mikro diharapkan lebih mudah mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun berbagai program bantuan pemerintah.
Hari menjelaskan Koperasi Merah Putih tidak hanya diarahkan menjadi tempat bertransaksi, tetapi juga menjadi wadah bagi UMKM untuk meningkatkan tata kelola administrasi dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Program tersebut juga disebut sejalan dengan mandat Kanwil DJPb Sulsel dalam mengelola anggaran negara agar memberikan dampak lebih luas kepada masyarakat.
Melalui ekosistem Koperasi Merah Putih, belanja pemerintah dan dana desa diharapkan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.
Ke depan, Kanwil DJPb Sulsel menargetkan semakin banyak anggota koperasi memiliki NIB dan NPWP. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat basis data perekonomian daerah sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan koperasi.
Sementara itu, aspek kepatuhan perpajakan Koperasi Merah Putih sebelumnya juga menjadi perhatian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
DJP Sulselbartra menegaskan koperasi memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, termasuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan Badan. Kepatuhan tersebut juga didorong sebagai bagian dari pembangunan budaya sadar pajak dalam ekosistem ekonomi kerakyatan.
Dengan demikian, peningkatan kepemilikan NPWP dan NIB di lingkungan Koperasi Merah Putih tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga diarahkan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap layanan keuangan dan pembiayaan formal. (*/Red)







