Daerah  

KPMB Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Bimtek BOSP

SULSELTA.NET, Bantaeng — Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (KPMB) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2025.

Ketua Umum KPMB Sulsel, M. Aulady, mengatakan desakan tersebut didasarkan pada data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi rujukan pihaknya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Bantaeng, Jumat (4/9/2026), Aulady menyebut terdapat selisih pembayaran sebesar Rp2.404.633.140 dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut KPMB, total anggaran kegiatan Bimtek yang ditransfer kepada pihak ketiga, yakni Lembaga Fasilitator Manajemen Pemerintahan Daerah (LFMPD), mencapai Rp3,48 miliar.

Aulady menyatakan pihaknya menemukan persoalan pada pertanggungjawaban sejumlah pengeluaran kegiatan berdasarkan dokumen pemeriksaan yang mereka pelajari.

KPMB juga menyoroti penetapan biaya kontribusi sebesar Rp4,5 juta per peserta oleh LFMPD. Menurut Aulady, besaran tersebut dinilai tidak mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) yang diatur melalui Peraturan Bupati.

Selain itu, KPMB mempertanyakan proses verifikasi anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng.

Aulady menyebut sejumlah komponen biaya yang menjadi perhatian pihaknya, antara lain pengadaan tas peserta senilai Rp350 ribu dan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp600 ribu per peserta.

Atas temuan tersebut, KPMB Sulsel menyatakan tengah menyiapkan laporan pengaduan untuk disampaikan kepada Kejari Bantaeng agar dugaan penyimpangan tersebut dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

KPMB meminta Kejari Bantaeng melakukan penyelidikan serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran, PPK kegiatan, dan pihak LFMPD.

Aulady juga menyinggung ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengembalian kerugian keuangan negara yang tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku apabila unsur tindak pidananya terbukti.

KPMB Sulsel menyatakan akan mengawal proses penanganan laporan tersebut dan mempertimbangkan aksi massa apabila penanganannya dinilai berjalan lamban.

Hingga keterangan KPMB tersebut disampaikan, informasi mengenai tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, LFMPD maupun Kejari Bantaeng terkait tudingan dan desakan tersebut belum diterima redaksi. (*/Red)

banner 120x600