SULSELTA.NET, Makassar — Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, tepatnya di depan UpperHills, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan dihadiri pihak PT GMTD.
Menurut keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang, pengukuran dilakukan pada lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah milik kliennya. Dalam pelaksanaannya, situasi di lapangan disebut sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara tim kuasa hukum dengan aparat kepolisian saat menyampaikan keberatan terhadap kegiatan tersebut.
Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menyatakan keberatan itu muncul karena rombongan BPN, PT GMTD, dan aparat kepolisian memasuki lokasi yang masih dipersengketakan meskipun pihak ahli waris telah menyampaikan penolakan di lokasi.
Pihak kuasa hukum kemudian mempertanyakan sejumlah aspek prosedural dalam pelaksanaan pengukuran. Menurut keterangannya, petugas BPN Kota Makassar tidak memperlihatkan surat tugas kepada pihak yang mengajukan keberatan serta tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum pelaksanaan pengukuran maupun batas-batas objek tanah yang akan diukur.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan PT GMTD tidak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar hak atas tanah maupun memberikan penjelasan mengenai batas bidang tanah yang menjadi objek pengukuran.
Kuasa hukum juga mempertanyakan pelaksanaan pengamanan oleh aparat kepolisian, khususnya personel Polsek Mariso. Menurut pihaknya, aparat tidak memperlihatkan surat perintah tugas dan dinilai telah melampaui fungsi pengamanan karena dianggap turut memfasilitasi masuknya pihak yang bersengketa ke dalam objek tanah yang masih dipersoalkan.
Akibat insiden tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang menyatakan pihak ahli waris beserta tim kuasa hukumnya mengalami tindakan yang dinilai bersifat represif saat mempertahankan keberatan terhadap pelaksanaan pengukuran.
Lebih lanjut, kuasa hukum berpendapat bahwa apabila masih terdapat penolakan atau perselisihan mengenai batas bidang tanah, petugas BPN seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurut pandangannya, berdasarkan asas Contradictoire Delimitatie, penetapan batas bidang tanah seharusnya dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan dan memperoleh kesepakatan mengenai batas tersebut. Apabila masih terjadi sengketa mengenai batas tanah, pelaksanaan pengukuran dinilai sebaiknya ditunda untuk menghindari potensi sengketa lanjutan maupun persoalan administrasi pertanahan.
Kuasa hukum juga berpandangan bahwa BPN pada prinsipnya menjalankan fungsi administratif sehingga setiap pelaksanaan pengukuran pada objek yang masih disengketakan perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum turut menyampaikan klaim bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT GMTD telah berakhir. Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat upaya pengembalian batas yang dianggap memasuki sebagian tanah milik Ahli Waris DG. Lapang.
Atas peristiwa tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang mendesak agar pelaksanaan pengukuran dievaluasi serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, netral, dan tidak menimbulkan kesan berpihak dalam sengketa perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, SULSELTA.NET masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPN Kota Makassar, Polrestabes Makassar/Polsek Mariso, dan PT GMTD terkait pelaksanaan pengukuran, dasar hukum kegiatan tersebut, serta tanggapan atas keberatan yang disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris DG. Lapang.
Editor :
Albar Arianto







