Lima Kadus dan BPD Diklaim Tak Diundang dalam Musrenbang Desa Benteng Malewang

SULSELTA.NET, Bulukumba — Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai polemik setelah muncul klaim bahwa lima kepala dusun dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Musrenbang yang berlangsung di Aula Kantor Desa Benteng Malewang pada Selasa (21/7/2026) itu dipersoalkan sejumlah warga karena disebut tidak mengundang Kepala Dusun Pammanggolo, Ompoa, Benteng, Malewang, dan Kulepang. Selain itu, BPD juga diklaim tidak menerima undangan untuk mengikuti forum perencanaan pembangunan desa tersebut.

Tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, Haris Bustam, menilai pelaksanaan Musrenbang semestinya mengedepankan prinsip partisipasi, keterbukaan, dan keterwakilan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa. Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan program pembangunan desa.

Dalam regulasi mengenai pemerintahan desa, BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, penyusunan RKPDes pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme yang melibatkan unsur masyarakat dan pemangku kepentingan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak dilibatkannya BPD maupun kepala dusun belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan Musrenbang beserta dokumen administrasinya. Penilaian mengenai kesesuaian prosedur tetap memerlukan verifikasi terhadap fakta dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, Ramli, memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan pihak-pihak tersebut tidak dilibatkan karena dianggap tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perbedaan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan Musrenbang.

Polemik tersebut juga muncul ketika dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan pemerintahan Desa Benteng Malewang masih berproses di aparat penegak hukum. Namun, proses hukum tersebut tetap harus dihormati dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum terdapat keputusan dari pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Benteng Malewang, Ketua BPD, Pemerintah Kecamatan Gantarang, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba terkait klaim tidak dilibatkannya lima kepala dusun dan BPD dalam Musrenbang tersebut. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600