Daerah  

Proyek Jalan Rp11,4 Miliar di Jeneponto Disorot, PUPR Sebut Kerusakan Diduga Dipengaruhi Kondisi Tanah

SULSELTA, Jeneponto — Proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan nilai anggaran sekitar Rp11,4 miliar menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah titik ruas jalan meski proyek tersebut baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

Sorotan terhadap proyek tersebut disampaikan oleh sejumlah warga dan pegiat masyarakat yang menilai kondisi jalan mengalami kerusakan lebih cepat dari yang seharusnya. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan mutu pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak.

Informasi mengenai kondisi proyek tersebut juga menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media lokal dan unggahan di media sosial yang memperlihatkan kondisi jalan di lapangan.

Menindaklanjuti sorotan tersebut, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto bersama pihak terkait diketahui telah melakukan peninjauan lokasi. Berdasarkan keterangan yang dimuat media lokal, pihak PUPR menyampaikan bahwa kerusakan yang terjadi diduga dipengaruhi oleh kondisi struktur tanah di lokasi. PUPR juga menyatakan bahwa perbaikan masih menjadi tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan proyek.

Di sisi lain, masyarakat berharap proses evaluasi terhadap proyek dilakukan secara terbuka dan profesional agar penyebab kerusakan dapat diketahui secara pasti. Apabila diperlukan, mereka meminta dilakukan pemeriksaan teknis maupun audit oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran spesifikasi pekerjaan maupun kerugian negara. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

SULSELTA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto, kontraktor pelaksana, maupun aparat penegak hukum.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600