SULSELTA.NET, Makassar — Seorang pria berinisial SB (33) ditangkap polisi setelah diduga mencuri tiga unit telepon genggam (HP) dari rumah warga di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
SB yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian diamankan personel Resmob Lakekomae Polsek Mamajang di sekitar Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (28/9/2026).
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Mamajang pada Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SB diduga terlebih dahulu mencari rumah yang dinilai memungkinkan untuk dimasuki. Pelaku kemudian menemukan sebuah rumah dengan kondisi pintu terbuka saat pemiliknya sedang tertidur.
SB lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit HP milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi masih mendalami modus yang digunakan SB. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah memantau kondisi rumah sebelum beraksi dan kemudian memanfaatkan pintu yang sedang terbuka untuk masuk.
Dalam pemeriksaan, SB mengaku telah tiga kali melakukan pencurian. Polisi juga mencatat pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus di wilayah hukum Polsek Mamajang dan Polsek Tamalate.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit HP yang diduga merupakan hasil pencurian sebagai barang bukti.
SB selanjutnya dibawa dan ditahan di Mapolsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red)







