SULSELTA.NET, Makassar — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghentikan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang mulai 1 Agustus 2026 menuai perhatian dari DPRD Kota Makassar. Di tengah upaya pembenahan pengelolaan sampah, Fraksi NasDem menilai implementasi kebijakan tersebut perlu didukung kesiapan sistem agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill atau sanitary landfill. Konsekuensinya, masyarakat diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, termasuk di perkantoran, hotel, dan tempat usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik yang menjadi penyebab utama terbentuknya air lindi dan gas metana. Melalui sistem baru ini, pemerintah mendorong pengelolaan sampah dari sumber agar hanya residu yang dikirim ke TPA.
DLH juga menyatakan akan memperkuat edukasi kepada masyarakat dan menyiapkan mekanisme penegakan aturan secara bertahap setelah kebijakan diberlakukan. Pemerintah menargetkan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan penghentian praktik open dumping.
Di sisi lain, Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar mengingatkan agar penerapan kebijakan tidak dilakukan tanpa kesiapan yang memadai. Ketua Fraksi NasDem, Ari Ashari Ilham, menilai pemerintah perlu memastikan sosialisasi, fasilitas pemilahan sampah, Bank Sampah, serta kesiapan unit pengolahan sampah organik telah berjalan optimal sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Fraksi NasDem juga mengkhawatirkan potensi penumpukan sampah di kawasan permukiman apabila masyarakat belum memahami mekanisme pemilahan, sementara pengangkutan sampah dibatasi bagi sampah yang tidak dipilah. Karena itu, pemerintah diminta mengedepankan edukasi dan kesiapan infrastruktur agar tujuan perbaikan sistem persampahan dapat tercapai tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Makassar hingga kini tetap menjadwalkan pemberlakuan sistem baru tersebut mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*)
Editor :
Albar Arianto







