SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mulai menerapkan kebijakan penghentian layanan pengangkutan sampah bagi warga yang tidak memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh masyarakat, perkantoran, hotel, restoran, hingga pelaku usaha memilah sampah sejak dari sumbernya menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau pakan ternak, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang. Hanya sampah residu yang akan diangkut menuju TPA Tamangapa.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah harian. Kondisi itu memicu timbulnya air lindi, gas metana, dan pencemaran lingkungan sehingga sistem pembuangan terbuka harus dihentikan secara bertahap.
Sebagai bentuk penegakan aturan, DLH Makassar menyatakan petugas kebersihan tidak akan mengangkut sampah yang masih tercampur. Langkah tersebut menjadi sanksi awal agar masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah sebelum diserahkan kepada petugas kebersihan.
Selain melakukan sosialisasi kepada RT, RW, lurah, camat, dan petugas kebersihan, Pemkot Makassar juga sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah regulasi diberlakukan, pemerintah berencana membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan untuk mengawasi kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap aturan pemilahan sampah.
Pemerintah juga meminta masyarakat mulai menyiapkan tiga tempat sampah terpisah di rumah masing-masing. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik, hasil pemilahan dapat diserahkan ke kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA Tamangapa sekaligus mendukung target Kota Makassar mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. (*)
Editor :
Albar Arianto







