SULSELTA.NET, Makassar — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya menyegel 119 kios di Pasar Sawah, Kota Makassar, Rabu (22/7/2026), akibat tunggakan biaya pemanfaatan kios dan retribusi pedagang yang mencapai Rp569.910.000 selama periode 2024 hingga 2026.
Penertiban tersebut dilakukan setelah upaya persuasif dan administrasi yang ditempuh Perumda tidak membuahkan hasil. Manajemen menyatakan para pedagang yang menunggak telah beberapa kali menerima surat pemberitahuan dan surat peringatan, namun sebagian besar belum menyelesaikan kewajibannya.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya menjelaskan bahwa tunggakan yang terus menumpuk menjadi dasar dilaksanakannya penegakan aturan administrasi. Menurutnya, langkah persuasif telah dilakukan terlebih dahulu, tetapi tidak mendapat respons yang diharapkan dari sebagian pedagang.
Pada Rabu (22/7/2026), Tim Ketertiban dan Perencanaan Perumda Pasar bersama pengelola Unit Pasar Sawah turun langsung melakukan penertiban. Petugas memasang segel pada 119 kios yang tercatat memiliki tunggakan berdasarkan data administrasi Perumda.
Di tengah proses penyegelan, sejumlah pedagang memilih melunasi tunggakan mereka secara langsung. Perumda kemudian membatalkan penyegelan terhadap kios milik pedagang yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran saat itu juga.
Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan penyegelan bukan merupakan upaya penggusuran ataupun penghentian aktivitas usaha pedagang. Penyegelan bersifat sementara sebagai bentuk penegakan disiplin administrasi. Kios akan kembali dibuka setelah pemilik menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga menyatakan tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pasar.
Perumda berharap penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap kewajiban administrasi sekaligus mendukung pengelolaan pasar yang lebih tertib. Pedagang yang masih memiliki tunggakan tetap diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya agar dapat kembali menggunakan kios tanpa kendala. (*)
Editor :
Albar Arianto







