160 PPPK Tak Lagi Aktif, Pemkot Makassar Evaluasi Kinerja Jelang Perpanjangan Kontrak

SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang berakhirnya masa kontrak pada Oktober 2026. Di tengah proses tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar mengungkap sebanyak 160 PPPK tercatat tidak lagi aktif, dengan mayoritas memilih mengundurkan diri secara sukarela.

Evaluasi tersebut menyasar sekitar 6.557 PPPK paruh waktu yang saat ini masih bertugas di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasil penilaian dari masing-masing SKPD akan menjadi dasar bagi BKPSDMD dalam menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak untuk tahun berikutnya. Perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis, melainkan berdasarkan capaian kinerja setiap pegawai.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, M. Ilham, menjelaskan bahwa setiap SKPD diminta melakukan evaluasi terhadap pegawai di lingkungannya. Hasil evaluasi tersebut kemudian diusulkan kepada BKPSDMD sebagai dasar penetapan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.

Menurut data BKPSDMD, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mencapai sekitar 12 ribu orang. Komposisinya terdiri atas sekitar 6 ribu PPPK penuh waktu dan sekitar 6 ribu PPPK paruh waktu. Seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut mengalami pengurangan sehingga tercatat sekitar 160 pegawai tidak lagi aktif.

BKPSDMD menyebut pengurangan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa faktor, yakni pegawai yang meninggal dunia, memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), serta pengunduran diri secara sukarela. Dari ketiga faktor tersebut, jumlah terbesar berasal dari pegawai yang memilih mengundurkan diri.

Berdasarkan penjelasan BKPSDMD, sebagian pegawai memutuskan mundur karena memperoleh kesempatan karier di tempat lain. Di antaranya ada yang dinyatakan lolos sebagai peserta Sekolah Rakyat dan ada pula PPPK formasi penyuluh pertanian yang beralih ke kementerian setelah status bidang tersebut menjadi tenaga vertikal.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa evaluasi yang sedang berlangsung bukan merupakan langkah pemberhentian massal. Penilaian dilakukan sebagai mekanisme untuk memastikan perpanjangan kontrak diberikan kepada PPPK yang memiliki kinerja baik serta masih dibutuhkan oleh perangkat daerah masing-masing.

Proses evaluasi dijadwalkan berlangsung hingga menjelang berakhirnya kontrak pada Oktober 2026. Hasil penilaian dari seluruh SKPD nantinya akan menjadi dasar BKPSDMD dalam menentukan perpanjangan masa kerja ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600