SULSELTA.NET, Makassar — Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori berisiko tinggi (high risk) asal Sulawesi Selatan dipindahkan ke kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut merupakan bagian dari operasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga memindahkan 36 WBP dari Jawa Timur, sehingga total mencapai 115 narapidana.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi Ditjenpas untuk memperkuat sistem pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan kategori high risk, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di lapas asal. Operasi dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terkait.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan berisiko tinggi merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi lintas instansi. Seluruh proses dilakukan secara terukur agar berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Sebanyak 79 WBP asal Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7/2026). Mereka kemudian berlayar menggunakan KM Dharma Lautan Utama (DLU) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum menjalani transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya. Pada Minggu (19/7/2026), rombongan bergabung dengan 36 WBP kategori high risk asal Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Cilacap.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Selanjutnya, seluruh warga binaan diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong di Pulau Nusakambangan dan tiba sekitar pukul 01.40 WIB dengan pengamanan ketat. Operasi tersebut melibatkan total 77 personel gabungan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Korps Brimob Polri, Korlantas Polri, serta petugas pemasyarakatan.
Menurut Ditjenpas, Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan warga binaan kategori high risk di kawasan tersebut bertujuan mengoptimalkan sistem pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing narapidana. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi akan terus dilakukan secara bertahap dan terukur. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan agar lebih profesional, berorientasi pada keamanan, meningkatkan efektivitas pembinaan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Meski demikian, Ditjenpas belum merinci identitas maupun tindak pidana masing-masing dari 79 warga binaan asal Sulawesi Selatan yang dipindahkan. Selain itu, belum ada keterangan resmi yang menyebutkan bahwa seluruh narapidana tersebut merupakan gembong narkoba internasional, pelaku penipuan daring (passobis), ataupun bahwa mereka ditempatkan dengan skema tertentu seperti penyebaran ke tujuh lapas, sistem one man, one cell, penggunaan CCTV pengenal wajah, maupun pengacak sinyal. Oleh karena itu, informasi tersebut belum dapat disajikan sebagai fakta sampai ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Dengan operasi ini, Ditjenpas berharap sistem pengamanan di lapas asal semakin kondusif, pembinaan terhadap warga binaan berisiko tinggi menjadi lebih optimal, serta upaya pemberantasan kejahatan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan dapat terus diperkuat. (*)
Editor :
Albar Arianto







