SULSELTA.NET, Makassar — Puluhan pemulung memblokade akses masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (28/7/2026) pagi. Aksi tersebut dipicu kekhawatiran terhadap kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di TPA Antang.
Aksi pemblokiran menyebabkan arus keluar masuk armada pengangkut sampah sempat terhenti selama sekitar dua jam. Massa mulai berkumpul dan membentangkan spanduk tuntutan sejak sekitar pukul 09.00 WITA. Akses menuju TPA kembali dibuka sekitar pukul 11.16 WITA setelah aparat kepolisian membubarkan aksi karena dinilai belum mengantongi izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Antang hanya akan menerima sampah residu, sedangkan sampah organik diwajibkan diolah secara mandiri, sementara sampah anorganik harus dipilah sejak dari sumber untuk disalurkan ke bank sampah atau jalur daur ulang.
Kebijakan ini bertujuan menghentikan secara bertahap praktik open dumping dan mengarahkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemulung atau payabo yang selama ini menggantungkan penghasilan dari material bernilai ekonomi yang masuk ke TPA. Mereka menilai pemilahan sampah sejak dari rumah tangga berpotensi mengurangi pasokan botol plastik, kardus, logam, dan barang daur ulang lainnya yang menjadi sumber pendapatan harian.
Bagi sebagian besar pemulung, hasil penjualan barang bekas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak. Kekhawatiran kehilangan mata pencaharian menjadi alasan utama aksi pemblokiran akses TPA Antang.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar melalui DLH tetap melanjutkan sosialisasi kebijakan wajib pilah sampah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola persampahan. Pemerintah mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, perkantoran, maupun tempat usaha agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi dan hanya menyisakan sampah residu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai skema pendampingan atau solusi ekonomi bagi para pemulung yang berpotensi terdampak akibat pemberlakuan kebijakan tersebut. (*)
Editor :
Albar Arianto







