Daerah  

Aturan Baru TPA Antang Picu Protes Pemulung

SULSELTA.NET, MAKASSAR — Perubahan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berdampak pada berkurangnya sampah yang masuk sekaligus memunculkan keberatan dari pemulung yang menggantungkan penghasilan dari material bernilai ekonomi di kawasan tersebut.

Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber secara penuh pada 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, TPA Tamangapa diarahkan hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik harus dipilah dan dikelola sebelum sampai ke TPA.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan TPA Tamangapa dari praktik pembuangan terbuka atau open dumping menuju sistem controlled landfill dan secara bertahap menuju sanitary landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, sebelumnya menjelaskan bahwa pemilahan dilakukan sejak sumber sampah, baik rumah tangga, kantor, hotel, maupun tempat usaha.

Pemulung Sempat Blokir TPA

Menjelang penerapan kebijakan, sejumlah pemulung menggelar demonstrasi di TPA Tamangapa pada 28 Juli 2026. Massa sempat menutup akses masuk TPA sebagai bentuk protes terhadap program wajib pilah sampah.

Pemulung khawatir kebijakan tersebut mengurangi jumlah plastik, kertas, dan material lain yang selama ini mereka kumpulkan untuk dijual.

Kekhawatiran itu muncul karena hanya sampah residu yang diarahkan masuk ke TPA, sementara material anorganik bernilai ekonomi didorong untuk dipilah sejak dari sumber.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar melalui DLH menyampaikan rencana melibatkan pemulung dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Pemulung akan didata untuk kemungkinan ditempatkan pada titik pengolahan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

TPA Hanya Terima Residu

Sejak 1 Agustus 2026, penerapan pemilahan sampah diperketat. Sampah organik dan anorganik tidak lagi diarahkan langsung ke TPA seperti sebelumnya.

Sampah organik didorong untuk diolah, antara lain menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan untuk didaur ulang atau disalurkan melalui bank sampah.

Kebijakan tersebut membuat TPA berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan atau diolah.

Pemerintah pusat juga mendukung perubahan sistem pengelolaan tersebut. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menilai pemilahan sampah dari sumber merupakan langkah yang tepat sejalan dengan penghentian praktik open dumping.

Persoalan Ekonomi Ikut Muncul

Di sisi lain, perubahan pola pengelolaan sampah menimbulkan persoalan sosial bagi sebagian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPA.

Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyuarakan dampak ekonomi yang dialami komunitas pemulung dan meminta pemerintah menyiapkan skema transisi bagi warga terdampak.

Persoalan tersebut membuat perubahan pengelolaan TPA Tamangapa tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama bertahun-tahun bergantung pada aktivitas ekonomi di kawasan TPA.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah tetap harus berjalan sebagai bagian dari pembenahan TPA dan penghentian praktik open dumping.

Di tengah penerapan kebijakan tersebut, penyelesaian dampak sosial terhadap pemulung menjadi bagian yang perlu ditangani agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat terdampak. (*/Red)

banner 120x600