SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperketat penanganan antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama yang mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Makassar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan salah satu langkah yang disepakati dalam koordinasi bersama pemangku kepentingan adalah menata kendaraan setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Kendaraan yang telah selesai mengisi BBM tidak diperbolehkan tetap parkir atau menumpuk di sekitar SPBU hingga menggunakan badan jalan.
Kebijakan tersebut ditempuh menyusul antrean kendaraan, khususnya kendaraan berukuran besar, yang berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Jufri menjelaskan, penanganan persoalan antrean BBM membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, hingga pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas.
Dalam penertiban di lapangan, kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilibatkan. Pemprov Sulsel juga merencanakan pembentukan satuan tugas (Satgas) di tingkat kabupaten/kota untuk membantu mengurai antrean kendaraan di SPBU.
Penataan tersebut dilakukan agar kendaraan yang telah memperoleh BBM tidak terus berada di sekitar SPBU dan menyebabkan penumpukan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pemprov Sulsel menilai antrean perlu segera diurai agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai ketersediaan BBM.
Rencana pembentukan Satgas juga menjadi salah satu masukan dari Hiswana Migas agar terdapat mekanisme dan aturan yang lebih jelas dalam penanganan antrean di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden antara operator SPBU dan masyarakat yang mengantre.
Sementara itu, terkait kebijakan dan penyaluran BBM bersubsidi, Jufri menjelaskan bahwa kewenangannya melibatkan pemerintah pusat serta badan usaha yang mendapat penugasan dalam pendistribusian.
Pemprov Sulsel menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak terkait sesuai kewenangannya. (*/Red)







