SULSELTA.NET, Tana Toraja — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sulawesi Selatan bergerak mengawal pemenuhan hak kesehatan anak yang menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tana Toraja.
Tim Kemenham Sulsel turun langsung memantau penanganan korban di sejumlah fasilitas kesehatan setelah ratusan siswa dan guru mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi MBG yang didistribusikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makale Batupapan 1.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan anak-anak yang terdampak memperoleh pelayanan kesehatan dan perlindungan secara layak selama menjalani proses pemulihan.
Kemenham Sulsel juga memantau kondisi korban yang menjalani perawatan di RSUD Lakipadada dan RS Sinar Kasih. Pengawalan dilakukan dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga Minggu (6/9/2026), Kemenham Sulsel terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelayanan kesehatan terhadap korban tidak terabaikan. Berdasarkan perkembangan penanganan, sebanyak 10 siswa masih menjalani perawatan.
Kasus ini bermula setelah siswa dan guru dari SMPN 1 Makale dan SMPN 2 Makale mengalami sejumlah keluhan kesehatan setelah sebelumnya mengonsumsi menu MBG pada Rabu (2/9/2026).
Para korban mulai mendapatkan penanganan medis pada Kamis (3/9/2026) dengan keluhan antara lain mual, muntah, pusing, diare, dan gangguan pencernaan lainnya. Mereka kemudian ditangani di sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Tana Toraja.
Data Satgas MBG Tana Toraja selanjutnya mencatat jumlah warga sekolah yang mengalami keluhan mencapai 173 orang. Sebanyak 165 orang tercatat mendapatkan penanganan di tiga rumah sakit, sementara delapan lainnya mendapatkan pelayanan di puskesmas.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan tersebut. Sampel muntahan pasien dan sisa makanan telah dikirim untuk pemeriksaan laboratorium.
Di tengah proses tersebut, operasional SPPG Makale Batupapan 1 dihentikan sementara selama 30 hari terhitung sejak 3 September 2026. Penghentian dilakukan sembari pemeriksaan dan asesmen lebih lanjut dilaksanakan terhadap penyelenggaraan layanan tersebut.
Kemenham Sulsel menempatkan kasus ini dalam perspektif pemenuhan hak anak, terutama hak memperoleh pelayanan kesehatan dan perlindungan. Koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh penanganan sampai kondisi mereka pulih. (*/Red)








